HAKIKAT DEMOKRASI
1. MAKNA DEMOKRASI
Kata demokrasi
berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu demos
yang berarti rakyat, dan kratos/cratein
yang berarti pemerintahan sehingga demokrasi dapat diartikan
sebagai pemerintahan rakyat. Kata ini kemudian diserap menjadi salah satu kosa
kata dalam bahasa Inggris yaitu democracy.
Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia, demokrasi merupakan istilah politik
yang berarti pemerintahan rakyat. Hal tersebut dapat diartikan bahwa dalam
sebuah negara demokrasi
kekuasaan tertinggi berada
di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh rakyat atau wakil-wakil yang
mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas.
Dalam pandangan
Abraham Lincoln (Presiden Amerika ke-16), demokrasi adalah suatu sistem
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya, rakyat dengan
serta merta mempunyai kebebasan untuk melakukan semua aktivitas kehidupan
termasuk aktivitas politik tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun, karena pada
hakikatnya yang berkuasa adalah rakyat untuk kepentingan bersama.
Demokrasi adalah
pelembagaan dari kebebasan. Artinya, kebebasan yang dimiliki rakyat diatur dan
diarahkan oleh sebuah lembaga kekuasaan yang sumber kekuasaannya berasal dari rakyat
dan dijalankan sendiri oleh rakyat sehingga kebebasan yang mereka miliki dapat
dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar kebebasan yang
dimiliki orang lain.
Penerapan demokrasi di Indonesia
didasari oleh sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang dijiwai oleh
sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, serta menjiwai sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. KLASIFIKASI
DEMOKRASI
a.
Berdasarkan titik berat perhatiannya
1)
Demokrasi Formal,
yaitu suatu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam
bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan
kesenjangan dalam bidang ekonomi. Bentuk demokrasi ini dianut oleh
negara-negara liberal.
2)
Demokrasi Material,
yaitu demokrasi yang dititikberatkan pada upaya
menghilangkan
perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan dalam bidang politik kurang
diperhatikan bahkan kadang-kadang dihilangkan. Bentuk demokrasi ini dianut oleh
negara-negara komunis
3)
Demokrasi Gabungan
yaitu bentuk demokrasi yang mengambil kebaikan serta
membuang keburukan dari bentuk demokrasi formal dan material. Bentuk demokrasi
ini dianut oleh negara-negara non-blok.
b.
Berdasarkan ideologi
1) Demokrasi Konstitusional atau Demokrasi Liberal, yaitu demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Ciri khas pemerintahan demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahannya terbatas dan tidak diperkenankan banyak melakukan campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi.
2)
Demokrasi Rakyat
atau Demokraso Proletar, yaitu
demokrasi yang didasarkan pada paham marxisme-komunisme.
Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak
mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan
pribadi. Menurut Mr. Kranenburg demokrasi rakyat lebih mendewakan pemimpin.
c.
Berdasarkan proses penyaluran kehendak rakyat
1).
Demokrasi
Langsung, yaitu
paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan
untuk menentukan kebijaksanaan umum negara atau undang-undang secara langsung.
2). Demokrasi Tidak Langsung, yaitu paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Penerapan demokrasi seperti ini berkaitan dengan kenyataan suatu negara yang jumlah penduduknya semakin banyak, wilayahnya semakin luas, dan permasalahan yang dihadapinya semakin rumit dan kompleks. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum.
3. PRINSIP-PRINSIP
DEMOKRASI
Henry B. Mayo
sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo dalam bukunya yang berjudul Dasar—Dasar Ilmu Politik mengungkapkan
prinsip dari demokrasi yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang
demokratis. Adapun, prinsip-prinsip tersebut sebagai berikut.
a. Menyelesaikan
perselisihan dengan damai dan secara melembaga.
b. Menjamin
terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang
berubah.
c. Menyelenggarakan
pergantian pimpinan secara teratur.
d. Mengakui serta
menganggap wajar adanya keanekaragaman.
e. Menjamin tegaknya
keadilan.
Kemudian, menurut
Alamudi sebagaimana dikutip oleh Sri Wuryan dan Syaifullah dalam bukunya yang
berjudul Ilmu
Kewarganegaraan, suatu negara dapat disebut berbudaya
demokrasi apabila memiliki soko guru demokrasi sebagai berikut.
a. Kedaulatan rakyat.
b. Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
c. Kekuasaan
mayoritas.
d. Hak-hak minoritas.
e. Jaminan hak-hak
asasi manusia.
f. Pemilihan yang
bebas dan jujur.
g. Persamaan di depan
hukum.
h. Proses hukum yang
wajar.
i. Pembatasan
pemerintahan secara konstitusional.
j. Pluralisme sosial,
ekonomi, dan politik.
k. Nilai-nilai
toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat
Prinsip-prinsip
demokrasi yang diuraikan di atas sesungguhnya merupakan nilai-nilai yang
diperlukan untuk mengembangkan suatu bentuk pemerintahan yang demokratis.
Sebaliknya, tanpa prinsip-prinsip tersebut, bentuk pemerintah yang demokratis
akan sulit ditegakkan.
BSE
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK edisi revisi
2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Homeschooling Depok, Homeschooling kak seto,
homeschooling Jakarta, homeschooling adalah, homeschooling merupakan contoh
pendidikan, homeschooling primagama, homeschooling terdekat, homeschooling
Jakarta selatan, homeschooling Jakarta timur, Homeschooling Jakarta pusat,
Homeschooling Jakarta barat, Homeschooling Jakarta utara.
HOMESCHOOLING ONLINE
KEJAR PAKET ONLINE
PENDAFTARAN
HOMESCHOOLING SD, SMP, SMA.
PENDAFTARAN KEJAR
PAKET A, B, C.
HUBUNGI RUMAH BELAJAR PERMATA
; 081315220161