SD SMP SMA

SD SMP SMA

Kamis, 08 September 2022

RINGKASAN MATERI PPKN KELAS 8

KEDUDUKAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945


UUD pada awalnya lahir untuk membatasi kekuasaan raja yang pada waktu itu berkuasa sewenang-wenang. UUD diperlukan untuk mengatur hak dan kewajiban penguasa untuk memerintah, serta hak dan kewajiban rakyat yang diperintah. UUD diperlukan untuk mengatur jalannya pemerintahan. Jika suatu negara tidak memiliki UUD, dapat dipastikan akan terjadi penindasan terhadap hak asasi manusia.


Latar belakang pembuatan UUD bagi negara yang satu berbeda dengan negara yang lain. Hal ini dapat disebabkan karena beberapa hal, antara lain, sejarah yang dialami oleh bangsa yang bersangkutan, cara memperoleh kemerdekaan bangsanya, situasi dan kondisi pada saat menjelang kemerdekaan bangsanya, dan lain sebagainya.


Menurut pendapat Bryce, hal-hal yang menjadi alasan sehingga suatu negara memiliki UUD sebagai berikut:

1) adanya kehendak para warga negara yang bersangkutan agar terjamin hak-haknya, dan bertujuan untuk mengatasi tindakan-tindakan para penguasa negara tersebut,

2) adanya kehendak dari penguasa negara dan atau rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola atau sistem tertentu atas pemerintah negaranya,

3) adanya kehendak para pembentuk negara baru tersebut agar terdapat kepastian tentang cara penyelenggaraan ketatanegaraannya,

4) adanya kehendak dari beberapa negara yang pada mulanya berdiri sendiri, untuk menjalin kerja sama.


Berdasarkan pendapat Bryce tersebut di atas, motivasi adanya UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah adanya kehendak para pembentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945. Hal ini dimaksudkan agar terjamin penyelenggaraan Ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara pasti (adanya kepastian hukum), sehingga stabilitas nasional dapat terwujud. 


Konstitusi menurut beberapa ahli memiliki arti yang lebih luas dari pada Undang-Undang Dasar (UUD). UUD hanya sebagian dari konstitusi, yaitu konstitusi tertulis. 

Negara Kesatuan Republik Indonesia sangatlah beruntung karena sejak tanggal 18 Agustus 1945 sudah memiliki Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar tertulis yang digunakan untuk mengatur jalannya pemerintahan negara. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan norma hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, yang dijadikan dasar untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.


UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sebagian dari hukum dasar, yaitu hukum dasar tertulis. Di samping hukum dasar yang tertulis, masih ada hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Hukum dasar tidak tertulis biasa disebut konvensi (kebiasaan dalam penyelenggaraan ketatanegaraan). Salah satu contoh dari konvensi adalah pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan DPR.

Negara kita menganut prinsip bahwa konvensi tidak dibenarkan apabila bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Konvensi biasanya merupakan aturan-aturan pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dari praktik penyelenggaraan ketatanegaraan. 


Sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkedudukan sebagai sumber hukum dan merupakan hukum dasar yang menempati kedudukan tertinggi. Dalam kedudukannya sebagai sumber hukum yang tertinggi, setiap peraturan perundang-undangan di bawah UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 harus berlandaskan dan bersumberkan pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, alat mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah yang berlaku itu sesuai atau bertentangan dengan ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai hukum dasar tertinggi, segala peraturan perundangan di bawah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak boleh bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal (Pasal II Aturan Tambahan). Pembukaan dan Pasal-pasal merupakan satu kebulatan yang utuh, dengan kata lain merupakan bagian-bagian yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan.


Lebih jelasnya tentang sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tergambar seperti berikut ini.

a) Pembukaan

Pembukaan: Terdiri dari atas 4 Alinea

b) Pasal-Pasal:

• Sebelum diubah 16 bab, setelah diubah menjadi 21 bab.

• Sebelum diubah terdiri dari atas 37 pasal, setelah diubah menjadi 73 pasal.

• Sebelum diubah terdiri dari atas 49 ayat, setelah diubah menjadi170 ayat.

• Sebelum diubah terdiri dari atas 4 pasal Aturan Peralihan, setelah diubah menjadi 3 pasal Aturan Peralihan.

• 2 ayat Aturan Tambahan berubah menjadi 2 pasal aturan tambahan.



*****


Sumber: bse Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VIII - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI



RANGKUMAN MATERI PPKN KELAS 7 BAB 1

 


Rangkuman Materi PPKn Kelas 7

BAB 1 Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara


1. Sidang pertama BPUPKI berlangsung mulai tanggal 29 Mei sampai  Juni 1945 membahas rancangan dasar negara. Ada tiga tokoh yang mengusulkan dasar negara, yaitu Mohammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.


2. Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan usulan dasar negara Indonesia merdeka yang dinamakan Pancasila.


3. Setelah selesai sidang pertama BPUPKI, dibentuk Panitia Kecil yang dikenal dengan Panitia Sembilan. Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan menyepakati naskah Piagam Jakarta yang berisi rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar.


4. Sidang kedua BPUPKI berlangsung mulai tanggal 10 Juli sampai dengan 16 Juli 1945, menghasilkan kesepakatan rumusan dasar negara yang termuat dalam naskah Piagam Jakarta.


5. Semangat kebangsaan merupakan semangat yang tumbuh dalam diri warga negara untuk mencintai serta rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara. Pada pendiri negara dalam perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara telah menunjukkan komitmen kebangsaan.


6. Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah final. Bersifat final karena telah menjadi kesepakatan nasional (konsensus) yang diterima secara luas oleh seluruh rakyat Indonesia.


Kamis, 18 Agustus 2022

Ringkasan Materi PPKn kelas VII - Komitmen Pendiri Negara

Komitmen para Pendiri Negara dalam Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara


Komitmen adalah sikap dan perilaku yang ditandai oleh rasa memiliki, memberikan perhatian, serta melakukan usaha untuk mewujudkan harapan dan cita-cita dengan sungguh-sungguh. Seseorang yang memiliki komitmen terhadap bangsa adalah orang yang akan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadinya. 


Para pendiri negara dalam perumusan Pancasila memiliki ciri-ciri komitmen pribadi sebagai berikut.

a. Mengutamakan semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Pendiri negara memiliki semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme yang tinggi. Hal ini diwujudkan dalam bentuk mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.

b. Adanya rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia. Para pendiri negara dalam merumuskan dasar negara Pancasila dilandasi oleh rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia. 

Oleh karena itu, nilai-nilai yang lahir dalam Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri. Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musya warah, dan keadilan sosial adalah nilainilai yang berasal dan digali dari bangsa Indonesia. 

c. Selalu bersemangat dalam berjuang. Para pendiri negara selalu ber semangat dalam memperjuangkan dan mempersiapkan kemerdekaan bangsa Indonesia seperti Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, dan para pendiri negara lainnya yang mengalami cobaan dan tantangan perjuangan yang luar biasa. Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta berkali-kali dipenjara oleh Belanda. Namun, dengan semangat perjuangan nya para pendiri negara tetap berse mangat memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

d. Mendukung dan berupaya secara aktif dalam mencapai cita-cita bangsa yaitu merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

e. Melakukan pengorbanan pribadi, dengan cara menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, serta mendukung keputusan yang menguntungkan bangsa dan negara.


Sebagai siswa dan generasi muda, tentu kalian juga harus memiliki komitmen dalam berbangsa dan bernegara. Komitmen berbangsa dan bernegara bagi generasi muda salah satunya dengan menerima Pancasila sebagai dasar negara yang dibentuk oleh para pendiri.


Pancasila sebagai dasar negara Kesatuan Republik Indonesia sudah Final artinya, Pancasila telah menjadi kesepakatan nasional (konsensus) yang diterima secara luas oleh seluruh rakyat Indonesia. Konsensus Pancasila sebagai dasar negara, telah diperkuat dengan Ketetapan MPR Nomor XVIII/ MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pada pasal 1 isi ketetapan MPR tersebut yaitu ”Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.


Dasar negara Pancasila merupakan hasil kesepakatan bersama para pendiri bangsa yang dikenal dengan perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Pengertian kata ”…dengan berdasar kepada…” secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata ”Pancasila” secara eksplisit namun anak kalimat ”… dengan berdasar kepada …” ini memiliki makna dasar negara adalah Pancasila. Hal ini didasarkan atas penafsiran historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila. (Kaelan, Pendidikan Pancasila, 2004 :111).


Penetapan Pancasila sebagai dasar negara oleh PPKI, dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka. Penetapan Pancasila dalam sidang PPKI pada dasarnya merupakan konsensus nasional semua golongan masyarakat Indonesia yang tergabung dalam keanggotaan PPKI. Hal itu karena anggota-anggota PPKI, berasal dari wakil-wakil masyarakat Indonesia yang telah bersepakat untuk membentuk sebuah bangsa dengan dasar Pancasila. 

Dasar negara Pancasila adalah ikatan yang membentuk negara Indonesia yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal itu dilakukan juga melalui proses pengambilan keputusan bersama secara demokratris berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan per wakilan, dengan menjunjung komitmen persatuan Indonesia, dengan berperilaku yang berkemanusiaan yang adil dan beradab yang semuanya berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Menerima Pancasila sebagai dasar negara yang dibentuk oleh semangat konsensus para pendiri negara merupakan bagian dari tanggung jawab setiap warga negara Indoenesia. Setiap warga negara harus memiliki kesetiaan kepada dasar negara Pancasila dalam bentuk sikap dan perilaku nyata di kehidupan sehari-hari sebagai wujud tanggung jawab menghayati dan mengamalkan Pancasila. Menerima tanggung jawab untuk mempertahankan dasar negara Pancasila adalah tanda kesadaran dan rasa cinta tanah kita kepada bangsa dan negara Indonesia.



*****


Sumber: bse Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas VII - Kemendikbud RI


Ringkasan Materi PPKn kelas 8 - Makna Alinea Pembukaan UUD

 


RINGKASAN MATERI PPKN KELAS VIII


Makna Alinea Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945


a. Alinea Pertama

Alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menunjukkan keteguhan dan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajahan. Pernyataan ini tidak hanya tekad bangsa untuk merdeka, tetapi juga berdiri di barisan paling depan untuk menghapus penjajahan di muka bumi. Alinea ini memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perkemanusian dan perkeadilan dan kemerdekaan merupakan hak asasi semua bangsa di dunia. Dalil ini menjadi alasan bangsa Indonesia untuk berjuang memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan. 

Juga membantu perjuangan bangsa lain yang masih terjajah untuk memperoleh kemerdekaan. Penjajahan tidak sesuai dengan perkemanusiaan karena memandang manusia tidak memiliki derajat yang sama. Penjajah bertindak sewenang-wenang terhadap bangsa dan manusia lain. 


Sejarah bangsa Indonesia selama penjajahan memperkuat keyakinan bahwa penjajahan harus dihapuskan. Juga tidak sesuai perkeadilan karena penjajahan memperlakukan manusia secara diskriminatif. Manusia diperlakukan secara tidak adil, seperti perampasan kekayaan alam, penyiksaan, pemaksaan untuk kerja rodi, perbedaan hak dan kewajiban. Pernyataan ini objektif karena diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab di dunia.


Alinea pertama juga mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. Bangsa Indonesia telah berjuang selama ratusan tahun untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Perjuangan ini didorong oleh penderitaan rakyat Indonesia selama penjajahan dan kesadaran akan hak sebagai bangsa untuk merdeka. Perjuangan juga didorong keinginan supaya berkehidupan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakaan kemerdekaan Indonesia. Seperti ditegaskan dalam alinea III Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Kedua makna dalam alinea pertama meletakkan tugas dan tanggung jawab kepada bangsa dan negara serta warga negara Indonesia untuk senantiasa melawan penjajahan dalam segala bentuk. Juga menjadi landasan hubungan dan kerja sama dengan negara lain. Bangsa dan negara, termasuk warga negara harus menentang setiap bentuk yang memiliki sifat penjajahan dalam berbagai kehidupan. Tidak hanya penjajahan antara bangsa terhadap bangsa, tetapi juga antar manusia karena sifat penjajahan dapat dimiliki dalam diri manusia.


b. Alinea Kedua

Alinea kedua menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia.

a. Bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan.

b. Bahwa momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.

c. Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.


Alinea ini menunjukkan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia selama merebut kemerdekaan. Ini berarti kesadaran bahwa kemerdekaan dan keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan sebelumnya. Kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka telah berjuang dengan mengorbankan jiwa raga demi kemerdekaan bangsa dan negara.

Juga kesadaran bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa. Kemerdekaan yang diraih harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita-cita nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. 

Negara yang ”merdeka” berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain. 

”Bersatu” menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan bukan bentuk negara lain. Bukan bangsa yang terpisah-pisah secara geografis maupun sosial.


Kita semua adalah satu keluarga besar Indonesia. ”Berdaulat” mengandung makna sebagai negara, Indonesia sederajat dengan negara lain, yang bebas menentukan arah dan kebijakan bangsa, tanpa campur tangan negara lain. ”Adil” mengandung makna bahwa negara Indonesia menegakkan keadilan bagi warga negaranya. Keadilan berarti adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Hubungan antara negara dan warga negara, warga negara dan warga negara, warga negara dan warga masyarakat dilandasi pada prinsip keadilan. Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan dalam berbagai kehidupan secara politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.


Makna ”makmur” menghendaki negara mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga negaranya. Kemakmuran tidak saja secara materiil, tetapi juga mencakup kemakmuran atau kebahagian spiritual/batin. Kemakmuran yang diwujudkan bukan kemakmuran untuk perorangan atau kelompok, tetapi kemakmuran bagi seluruh masyarakat dan lapisan masyarakat. Dengan demikian, prinsip keadilan, kekeluargaan, dan persatuan melandasi perwujudan kemakmuran warga negara. Inilah cita-cita nasional yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia dengan membentuk negara. Kemerdekaaan bukanlah akhir dari perjuangan bangsa, tetapi harus diisi dengan perjuangan mengisi kemerdekaan untuk mencapaicita-cita nasional.


c. Alinea Ketiga

Alinea ketiga memuat bahwa kemerdekaan didorong oleh motivasi spiritual, yaitu kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa. Ini merupakan perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Alinea ketiga secara tegas menyatakan kembali kemerdekaan Indonsia yang telah diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. Melalui alinea ketiga ini, bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan Yang Mahakuasa, bangsa Indonesia tidak akan merdeka. Kemerdekaaan yang dicapai tidak semata-mata hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi juga atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa.


Alinea ketiga Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memuat motivasi riil dan material, yaitu keinginan luhur bangsa supaya berkehidupan yang bebas. Kemerdekaan merupakan keinginan dan tekad seluruh bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang bebas merdeka. Bebas dari segala bentuk penjajahan, bebas dari penindasan, bebas menentukan nasib sendiri. Niat yang luhur ini menjadi pendorong bangsa Indonesia untuk terus berjuang melawan penjajahan dan meraih kemerdekaan.


Keyakinan dan tekad yang kuat untuk memperoleh kemerdekaan dan keyakinan akan kekuasaaan Tuhan menjadi kekuatan yang menggerakkan bangsa Indonesia. Persenjataan yang sederhana dan tradisional tidak menjadi halangan untuk berani melawan penjajah yang memiliki senjata lebih modern. Para pejuang bangsa yakin bahwa Tuhan akan memberikan bantuan kepada umat-Nya yang berjuang di jalan kebenaran.


Banyak peristiwa sejarah dalam perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah, memperoleh kemenangan walaupun dengan segala keterbatasan senjata, organisasi, dan sumber daya manusia. Hal ini menunjukkan bahwa tekad yang kuat dan keyakinan pada kekuasaan Tuhan dapat menjadi faktor pendorong dan penentu keberhasilan sesuatu.


Alinea ketiga mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia merupakan makhluk Tuhan yang terdiri atas jasmani dan rohani. Manusia bukanlah mesin yang tidak memiliki jiwa. Berbeda dengan pandangan yang beranggapan bahwa manusia hanya bersifat fisik belaka. Ini menegaskan prinsip keseimbangan dalam kehidupan secara material dan spiritual, kehidupan dunia dan akhirat, jasmani, dan rohani.


d. Alinea Keempat

Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu:

a. tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara, 

b. ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar,

c. bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat,

d. dasar negara, yaitu Pancasila.


Negara Indonesia yang dibentuk memiliki tujuan negara yang hendak diwujudkan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Keempat tujuan negara tersebut merupakan arah perjuangan bangsa Indonesia setelah merdeka. Kemerdekaan yang telah dicapai harus diisi dengan pembangunan di segala bidang untuk mewujudkan tujuan negara. Sehingga secara bertahap terwujud cita-cita nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.


Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki diadakannya Undang-Undang Dasar dalam hal ini adalah batang tubuh atau pasal-pasal. Kehendak ini menegaskan prinsip Indonesia sebagai negara hukum. 

Pemerintahan diselenggarakan berdasarkan konstitusi atau peraturan perundangundangan, tidak atas dasar kekuasaan belaka. Segala sesuatu harus berdasarkan hukum yang berlaku. Setiap warga negara wajib menjunjung tinggi hukum, artinya wajib menaati hukum.


Prinsip bentuk negara, yaitu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Republik merupakan bentuk pemerintahan di mana pemerintah dipilih oleh rakyat. Berbeda dengan bentuk kerajaan di mana pemerintah sebagian bersifat turun-temurun. Bentuk ini sejalan dengan kedaulatan rakyat yang bermakna kekuasaan tertingi dalam negara dipegang oleh rakyat. Rakyat yang memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintahan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan rakyat.


Alinea keempat memuat dasar negara Pancasila, yaitu ”... dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Kelima sila Pancasila merupakan satu kebulatan utuh, satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Rumusan Pancasila dimuat dalam Pembukaan. Maka, secara yuridis-konstitusional adalah sah, berlaku, dan mengikat seluruh lembaga negara, lembaga masyarakat, dan setiap warga negara.



*****


Sumber: bse Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VIII - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI


Minggu, 20 Maret 2022

Ringkasan Materi PPKN kelas 8 - Sumpah Pemuda dalam Bhinneka Tunggal Ika

Memaknai Semangat Kejuangan Pemuda dalam Perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia


Dalam kamus bahasa Indonesia, pemuda adalah orang muda laki-laki. Pemuda dikaitkan dengan Sumpah Pemuda tentunya menyangkut pemuda dan pemudi. Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dalam Pasal 1 dinyatakan bahwa pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. Anak muda mendapatkan lebih banyak tanggung jawab dibandingkan anak-anak, namun masih terikat kontrol orang dewasa. Pada fase dari anak-anak menuju dewasa biasanya melibatkan fase pemberontakan. Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, para pemuda telah mampu memanfaatkan fase gejolak kepemudaan untuk diarahkan menjadi daya dorong dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Sejarah mencatat organisasi pergerakan nasional pertama, yaitu Boedi Oetomo, didirikan oleh mahasiswa Stovia di Batavia. Mahasiswa tentunya termasuk dalam golongan pemuda. Gelora untuk berjuang juga diwujudkan dalam bentuk organisasi pemuda lainnya seperti Jong Java, Jong Celebes, Jong Sumateranen Bond, dan lain-lain. 


Makin banyaknya organisasi pemuda yang bermunculan seperti Budi Utomo mendorong kaum intelektual pada saat itu untuk membentuk gerakan yang senada dan turut ambil bagian dalam sejarah pergerakan nasional. Berawal dari aktivis Perhimpuan Pelajar di negeri Belanda dan klub belajar (Aglemen Studie Club) yang dipimpin Soekarno di Bandung, dibentuklah Partai Nasional Indonesia. Selain itu, ada juga Partai Bangsa Indonesia yang kemudian berubah menjadi Partai Indonesia Raya yang berasal dari Indische Studie Club di Surabaya. 

Partai Nasional Indonesia (PNI) didirikan pada tahun 1927. Digawangi oleh tokoh-tokoh besar seperti Ir. Soekarno, Dr. Cipto Mangunkusumo, Ir. Anwari, Sartono SH, Budiarto SH, dan Dr. Samsi, PNI tumbuh dan berkembang menjadi salah satu partai politik berpengaruh pada saat itu. Apabila kita bandingkan tahun berdirinya PNI dan tahun kelahiran Soekarno pada tahun 1901, Soekarno pada pada waktu itu lebih kurang berusia 26 tahun. Usia 26 tahun merupakan usia yang masih muda dan memiliki semangat muda, yaitu semangat untuk mengubah bangsa ini lebih baik. 

PNI sebagai partai nasionalis termasuk mampu berkembang dengan sangat pesat karena semua golongan dirangkul untuk bergabung dan bersatu. PNI makin menunjukkan pengaruhnya dalam melawan penjajahan pada saat itu. Tahun 1927, PNI membentuk sebuah badan koordinasi dari berbagai macam aliran untuk menggalang kesatuan aksi melawan penjajahan. Badan tersebut diberi nama PPPKI atau Pemufakatan Perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia. Selanjutnya, pada tahun 1929, PNI melakukan kongres dan mencetuskan cita-cita sosialisme dan semangat nonkooperasi. Berita ini pun mulai memicu reaksi dari pemerintahan kolonial Belanda. Pemerintah Belanda menangkap para pemimpin PNI, yakni Ir. Soekarno, Gatot Mangkupraja, Maskun, dan Suriadinata. Kemudian, keempat tokoh tersebut disidangkan di pengadilan Bandung pada tahun 1930. Dalam persidangan itu, Ir. Soekarno mengajukan pembelaan dengan menyampaikan pidato yang berjudul Indonesia Menggugat. Hakim pada saat itu adalah Mr. Dr. R. Siegembeek van Hoekelen. Pembela para tokoh Indonesia adalah Sartono SH, Sastromuljono SH, dan Idik Prawiradiputra SH. Namun, karena lemahnya posisi bangsa Indonesia pada saat itu, keempat tokoh itu dinyatakan bersalah dan Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman pidana kepada Ir. Soekarno dengan 4 tahun penjara, Maskun 2 tahun penjara, Gatot Mangkupraja 1 tahun 8 bulan penjara, dan  Suriadinata 1 tahun 3 bulan penjara.

Dinginnya penjara, kejamnya sipir penjara tidak mengubah asa para pemuda Indonesia untuk memperjuangkan kemerdekaan. Bahkan, gerakan perjuangan para pemuda makin gencar dilakukan di seluruh Indonesia. Sejarah mencatat beberapa pejuang nasional yang berjuang dan meninggal di usia muda. 



Sumber: buku bse PPKN Kelas VIII Kemendikbud

Kamis, 10 Maret 2022

Ringkasan Materi PPKn Kelas 7 - Kerjasama dalam Bidang Sosial Politik

 

Kerjasama dalam Bidang Kehidupan Sosial Politik


Landasan kehidupan sosial politik masyarakat Indonesia adalah sila keempat Pancasila yang berbunyi ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Perilaku politik harus didasari nilai hikmat, kebijaksanaan, permusyawaratan dan perwakilan. Hal itu semua merupakan bagian dari gotong royong. 


Sila keempat Pancasila pada prinsipnya menegaskan bahwa bangsa Indonesia akan terus memelihara dan mengembangkan semangat bermusyawarah dalam perwakilan. Bangsa Indonesia akan tetap memelihara dan mengembangkan kehidupan demokrasi. Bangsa Indonesia akan memelihara serta mengembangkan kearifan dan kebijaksanaan dalam bermusyawarah. Permusyawaratan memancarkan kehendak untuk menghadirkan negara persatuan yang dapat mengatasi paham perseorangan dan golongan, sebagai pantulan dari semangat kekeluargaan dari pluralitas kebangsaan Indonesia dengan mengakui adanya ”kesederajatan/persamaan dalam perbedaan”. 


Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan/atau memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat, hingga tercapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat. Perwakilan adalah suatu sistem dalam arti tata cara (prosedur) mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan dengan melalui badan-badan perwakilan. 


Hikmat kebijaksanaan merefleksikan tujuan sebagaimana dikehendaki oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini berarti, bahwa susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat itu hendaknya didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, perikemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan. 


Pangkal tolak pelaksanaan kehidupan sosial politik bangsa Indonesia adalah gotong royong yang tercermin dalam proses pengambilan keputusan di lembaga-lembaga negara dan organisasi kemasyarakatan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Setiap orang yang bermusyawarah bekerja sama mencari kesepakan untuk mengatasi permasalahan. Mufakat sebagai hasil musyawarah akan berhasil apabila mengembangkan sikap saling menghormati dan tidak memaksakan kehendak kepada siapa pun. Melalui musyawarah, keputusan yang dihasilkan merupakan keputusan bersama sehingga semua pihak ikut bertanggungjawab melaksanakan keputusan tersebut.


Sumber: buku bse PPKn Kelas VII Kemendikbud



Kamis, 03 Maret 2022

MATERI PPKN KELAS 7 - KERJASAMA DALAM BERBAGAI BIDANG KEHIDUPAN

 


BAB 5

Kerjasama dalam Berbagai Bidang Kehidupan


Manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa adanya bantuan dari manusia lainnya. Salah satu cara manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik sebagai makhluk pribadi maupun makhluk sosial dengan melakukan kerja sama. 

Kerjasama antar sesama manusia berarti setiap manusia saling membantu secara bersama-sama antara satu manusia dengan manusia lainnya dalam melaksanakan suatu kegiatan untuk mewujudkan tujuan bersama.


Sejarah mencatat bahwa perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan merupakan hasil kerja sama rakyat yang berjuang mengusir penjajah dari bumi nusantara. Bangsa Indonesia meyakini bahwa kemerdekaan yang diraih merupakan atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan hasil kerja sama rakyat tanpa dibatasi oleh perbedaan suku bangsa, adat istiadat, agama dan bahasa daerah. 


Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, diawali dengan kesadaran nasional akan persatuan dan kesatuan bangsa. 

Persatuan dan kesatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh dan tidak terpecah belah. Persatuan mengandung makna terikatnya beberapa bagian menjadi satu kesatuan, sedangkan kesatuan berarti keadaan yang merupakan satu keutuhan. 


Persatuan dan kesatuan terwujud karena adanya kerja sama sesama masyarakat Indonesia untuk mengusir penjajah. Kesadaran akan satu kesatuan kebangsaan Indonesia berawal dari persamaan senasib dan sepenanggungan sebagai bangsa yang terjajah. Seluruh rakyat Indonesia sama-sama menderita selama penjajahan oleh bangsa lain. Penderitaan ini mendorong rakyat di berbagai daerah untuk kerja sama melakukan perlawanan terhadap bangsa penjajah.


Oleh karena itu, semangat kerja sama para pejuang bangsa merebut dan mempertahankan kemerdekaan harus mendorong setiap warga negara untuk mengisi kemerdekaan dengan melakukan kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan untuk melaksanakan pembangunan nasional. Pembangunan nasional adalah usaha secara sadar untuk mewujudkan suatu masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.


Tujuan nasional bangsa Indonesia yang hendak dicapai melalui upaya pembangunan nasional, tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat, yaitu sebagai berikut.

a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

b. Memajukan kesejahteraan umum.

c. Mencerdaskan kehidupan bangsa.

d. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.


Semangat kerja sama dalam kehidupan dimasyarakat terwujud dalam kegiatan gotong royong yang sesuai dengan kehidupan budaya daerah. Contoh kegiatan gotong royong yang dilandasi semangat kerja sama misalnya manunggal sakato di daerah Sumatra Barat, sikaroban di daerah Palembang, gugur gunung di daerah Jawa, mapalus di Minahasa, dan subak di daerah Bali. 


Gotong royong yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia merupakan perwujudan semangat sila ketiga Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia. Gotong royong adalah kerja sama yang dilakukan sejumlah warga masyarakat untuk menyelesaikan tugas atau pekerjaan. 


Bentuk kerjasama atau gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat nampak dalam kehidupan sosial politik, ekonomi, keamanan dan pertahanan, dan kehidupan umat beragama. Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan merupakan nilai-nilai Pancasila yang mendasari kerjasama atau gotong royong dalam kehidupan bernegara.


Sumber: buku bse PPKn Kelas VII, Kemendikbud