SD SMP SMA

SD SMP SMA

Senin, 31 Oktober 2022

IPS kelas 6 - Negara-negara Asia Tenggara

 RANGKUMAN MATERI IPS KELAS 6


KETAMPAKAN ALAM DAN KEADAAN SOSIAL NEGARA-NEGARA TETANGGA


Secara astronomis, Asia Tenggara terletak di antara 110 LS-210 LU dan 920 BT-1410  BT.

Secara geografis, Asia Tenggara terletak di antara Benua Asia dan Benua Australia serta di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik.

Letak Asia Tenggara sangat strategis karena terletak di jalur pelayaran internasional.


Negara-negara yang terletak di Asia Tenggara adalah sebagai berikut.

1. Indonesia, ibu kotanya Jakarta.

2. Malaysia, ibu kotanya Kuala Lumpur.

3. Singapura, ibu kotanya Singapura.

4. Brunei Darussalam, ibu kotanya Bandar Seri Begawan.

5. Thailand, ibu kotanya Bangkok.

6. Kamboja, ibu kotanya Phnom Phenh

7. Laos ibu kotanya, Vientiane.

8. Myanmar, ibu kotanya Rangoon.

9. Vietnam, ibu kotanya Hanoi.

10. Filipina, ibu kotanya Manila.

11. Timor Leste, ibu kotanya Dili.


Negara-negara di Asia Tenggara membentuk organisasi sosial bernama Association of South East of Asia Nations (ASEAN).

ASEAN berdiri pada 8 Agustus 1967, yang diawali dengan adanya penandatanganan Deklarasi Bangkok.


Tokoh-tokoh yang menandatangani Deklarasi Bangkok, yaitu sebagai beikut.

1. Adam Malik, menteri luar negeri Indonesia.

2. Thanat Koman, menteri luar negeri Thailand.

3. S. Rajaratnam, menteri luar negeri Singapura.

4. Tun Abdul Razak, perdana menteri Malaysia.

5. Narsisco Ramos, menteri luar negeri Filipina.



*****



Source: pustakamateri.web.id

Kamis, 27 Oktober 2022

PPKn Kelas 8 - Ketetapan MPR

 

RINGKASAN MATERI PPKn KELAS 8

BAB 3 MEMAKNAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT


Ketika MPRS dan MPR masih berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara salah satu produk hukum MPR adalah Ketetapan MPR. Ketetapan MPR adalah putusan majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar majelis. Mengikat ke dalam berarti mengikat kepada seluruh anggota majelis. Mengikat ke luar berarti setiap warga negara, lembaga masyarakat dan lembaga negara terikat oleh Ketetapan MPR.


Adapun yang dimaksud dengan ”Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat” dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.

Pasal 2 Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 menegaskan bahwa beberapa ketetapan MPRS dan MPR yang masih berlaku dengan ketentuan adalah sebagai berikut.

a. Ketetapan MPRS RI Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI bagi PKI, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarluaskan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme Marxisme-Leninisme.

b. Ketetapan MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.

c. Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur.


Pasal 4 Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 mengatur ketetapan MPRS/MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang, yaitu sebagai berikut.

a. Ketetapan MPRS RI Nomor XXIX/MPRS/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera.

b. Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

c. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan; Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Nkri.

d. Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Ketetapan ini saat ini sudah tidak berlaku karena sudah ditetapkan undang-undang yang mengatur tentang hal ini.

e. Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional.

f. Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri.

g. Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri.

h. Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

i. Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan.

j. Ketetapan MPR RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN.

k. Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.



*****


Sumber: bse Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VIII - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI



PPKn Kelas 7 - Pengesahan UUD 1945

RINGKASAN MATERI PPKN KELAS 7

BAB 3 PERUMUSAN DAN PENGESAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945


Part 2 - PENGESAHAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945


Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menggantikan BPUPKI melaksanakan sidang, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945.


Ir. Soekarno, sebagai Ketua PPKI, dalam sambutan pembukaan sidang dengan penuh harapan mengatakan sebagai berikut: ”Saya minta lagi kepada Tuan-tuan sekalian, supaya misalnya mengenai hal Undang-Undang Dasar, sedapat mungkin kita mengikuti garis-garis besar yang telah dirancangkan oleh Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai dalam sidangnya yang kedua. Perobahan yang penting-penting saja kita adakan dalam sidang kita sekarang ini. Urusan yang kecil-kecil hendaknya kita kesampingkan, agar supaya kita sedapat mungkin pada hari ini pula telah selesai dengan pekerjaan menyusun Undang-Undang Dasar dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.”

 

Harapan Soekarno di atas mendapatkan tanggapan yang sangat baik dari para anggota PPKI. Moh. Hatta yang memimpin jalannya pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar dapat menjalankan tugasnya dengan cepat. Proses pembahasan berlangsung dalam suasana yang penuh rasa kekeluargaan, tanggung jawab, cermat dan teliti, dan saling menghargai antaranggota. Pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar menghasilkan naskah Pembukaan dan Batang Tubuh. Undang-Undang Dasar ini, dikenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melalui Berita Republik Indonesia tanggal 15 Februari 1946, Penjelasan Undang-Undang Dasar menjadi bagian dari Undang-Undang Dasar 1945.


Suasana permufakatan dan kekeluargaan, serta kesederhanaan juga muncul pada saat pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden. Risalah sidang PPKI mencatat sebagai berikut:

Anggota OTTO ISKANDARDINATA :

Berhubung dengan keadaan waktu saya harap supaya pemilihan Presiden ini diselenggarakan dengan aklamasi dan saya majukan sebagai calon, yaitu Bung Karno sendiri. (Tepuk tangan)

Ketua SOEKARNO :

Tuan-tuan banyak terima kasih atas kepercayaan Tuan-tuan dan dengan ini saya dipilih oleh Tuan-tuan sekalian dengan suara bulat menjadi Presiden Republik Indonesia. (Tepuk tangan). (Semua anggota berdiri dengan menyanyi lagu Indonesia Raya. Sesudahnya diserukan ”Hidup Bung Karno” 3x)

Anggota OTTO ISKANDARDINATA :

Pun untuk memilih Wakil Kepala Negara Indonesia saya usulkan cara yang baru ini dijalankan. Dan saya usulkan Bung Hatta menjadi Wakil Kepala Negara Indonesia. (Tepuk tangan) (Semua anggota berdiri dengan me nyanyi lagu Indonesia Raya. Sesudahnya diserukan ”Hidup Bung Hatta” 3x)


Dalam persidangan PPKI tanggal 18 Agustus 1945, di hasilkan keputusan sebagai berikut.

a. Mengesahkan UUD 1945.

b. Menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia.

c. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.


Sidang PPKI telah melakukan beberapa perubahan rumusan pembukaan UUD naskah Piagam Jakarta dan rancangan batang tubuh UUD hasil sidang kedua BPUPKI. Empat perubahan yang disepakati tersebut antara lain sebagai berikut.

a. Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.

b. Sila pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan rumusan ”Ketuhanan Yang Maha Esa)

c. Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli."

d. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa."



*****


Sumber: bse Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI





Rabu, 26 Oktober 2022

IPS Kelas 8 - Kerjasama Antar Negara

 


RINGKASAN MATERI IPS KELAS 8 SEMESTER 1

KERJASAMA NEGARA-NEGARA ASIA TENGGARA

Faktor pendorong terbentuknya kerjasama antar negara ada 2 yaitu :

- Kesamaan dan perbedaan sumber daya alam
- Kesamaan dan perbedaan wilayah (geografis)

Faktor penghambat kerjasama ada 4 yaitu :
- Perbedaan ideologi
- Konflik dan peperangan
- Kebijakan protektif : kebijakan yang bertujuan melindungi kepentingan dalam negeri dan meningkatkan daya saing
- Perbedaan kepentingan tiap negara

Bentuk kerjasama di bidang sosial dan budaya :
- Pembangunan sosial menekankan kesejahteraan golongan berpendapatan rendah, perluasan kesempatan kerja dan pembayaran upah yang wajar
- Pengembangan sumber daya manusia
- Peningkatan kesehatan (makanan dan obat)
- Pertukaran budaya, seni dan festival film ASEAN
- Penandatangan ATA (ASEAN Tourism agreement)

Bentuk kerjasama di bidang politik dan keamanan :
- Traktat bantuan hukum timbal balik di bidang pidana
- Konvensi ASEAN tentang pemberantasan terorisme
- Penyelesaian sengketa Laut China Selatan
- Pertemuan para menteri pertahanan

Bentuk kerjasama di bidang pendidikan :
- ASEAN Council of Teachers Convention (ACT), yang dihadiri oleh para guru di negara-negara ASEAN
- Penawaran beasiswa pendidikan antar negara
- Olimpiade se-Asia Tenggara


*****

SOURCE: Wirahadi.Com

Selasa, 25 Oktober 2022

IPS Kelas 7 - Kependudukan

RINGKASAN MATERI IPS KELAS 7 SEMESTER 1
(BAG. 4)

KEPENDUDUKAN

Komposisi penduduk adalah pengelompokan penduduk berdasarkan umur, jenis kelamin, mata pencaharian, agama, bahasa pendidikan, tempat tinggal, jenis pekerjaan, dan sebagainya.

Pertumbuhan penduduk adalah keseimbangan dinamis antara kekuatan menambah dan kekuatan mengurangi jumlah penduduk. 

Pertumbuhan penduduk yang sangat cepat menyebabkan : persebaran penduduk tidak merata, banyaknya angka pengangguran, banyaknya penduduk kurang produktif sehingga angka ketergantungan tinggi, arus urbanisasi tinggi, menurunnya kualitas dan berkurangnya kesejahteraan penduduk. 

Dinamika penduduk adalah perubahan jumlah penduduk pada suatu wilayah yang disebabkan oleh tiga faktor yaitu kelahiran (natalitas), kematian (mortalitas), dan perpindahan (migrasi). Jumlah penduduk Indonesia sekiitar 256 juta jiwa dan menduduki peringkat ke 4 di dunia. 

Kondisi kependudukan di Indonesia adalah tingkat pertumbuhan termasuk ketegori sedang, sebarannya tidak merata, dan kualitasnya masih rendah. Mayoritas penduduk Indonesia merupakan masyarakat yang memiliki suku bangsa dan budaya yang beragam. Di indonesia terdapat 1128 suku bangsa. 

Suku bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki kesatuan budaya dan terikat oleh kesadaran budaya tersebut. Kesadaran budaya dikuatkan oleh kesatuan bahasa. Ciri – ciri yang membedakan suku bangsa yaitu bahasa, adat istiadat, sistem kekerabatan, kesenian daerah dan tempat asal.  

*****

Source: wirahadi.com

Senin, 24 Oktober 2022

IPS kelas 6 -Perkembangan Wilayah Indonesia

 

RANGKUMAN MATERI IPS KELAS 6

Perkembangan Wilayah Indonesia

Indonesia merupakan negara terluas di Asia Tenggara dengan luas wilayah ± 5.193.252 km.

Pada awal kemerdekaan, provinsi di Indonesia berjumlah 8, yaitu Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi, Sunda Kecil, dan Maluku.

Saat ini, provinsi di Indonesia sebanyak 33 provinsi. Berikut nama-nama provinsi beserta ibu kotanya:
1. Aceh - Banda Aceh
2. Sumatera Utara - Medan
3. Sumatera Barat - Padang
4.Riau - Pekanbaru
5.Kepulauan Riau - Tanjungpinang
6.Jambi - Jambi
7.Sumatera Selatan - Palembang
8.Kepulauan Bangka Belitung - Pangkal Pinang
9.Bengkulu - Bengkulu
10.Lampung - Bandar Lampung
11.DKI Jakarta - Jakarta
12.Banten - Serang
13.Jawa Barat - Bandung
14.Jawa Tengah - Semarang
15.DI Yogyakarta - Yogyakarta
16.Jawa Timur - Surabaya
17.Bali - Denpasar
18.Nusa Tenggara Barat - Mataram
19.Nusa Tenggara Timur - Kupang
20.Kalimantan Barat - Pontianak
21.Kalimantan Tengah - Palangkaraya
22.Provinsi Kalimantan Selatan - Banjarmasin
23.Kalimantan Timur - Samarinda
24.Kalimantan Utara - Tanjung Selor
25.Sulawesi Utara - Manado
25.Gorontalo - Gorontalo
27.Sulawesi Tengah - Palu
28.Sulawesi Barat - Mamuju
29.Provinsi Sulawesi Selatan - Makassar
30.Sulawesi Tenggara - Kendari
31.Maluku - Ambon
32.Maluku Utara - Sofifi
33.Papua - Jayapura

Pada zaman penjajahan Belanda, wilayah perairan Indonesia ditetapkan 3 mil atau 5,5 km dihitung dari garis laut saat laut surut.

Pada 13 Desember 1957, dicetuskan Deklarasi Djuanda tentang konsep laut Indonesia. Berdasarkan Deklarasi Djuanda batas hukum laut internasional Indonesia adalah 12 mil dari garis dasar ke arah laut bebas.

Zona perairan laut Indonesia terdiri atas:
perairan Nusantara;
laut teritorial;
batas landas kontinen;
batas zona ekonomi eksklusif.

Kamis, 20 Oktober 2022

PPKn Kelas 7 - Perumusan UUD 1945

 RINGKASAN MATERI PPKN KELAS 7

BAB 3 PERUMUSAN DAN PENGESAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945


Part 1 - PERUMUSAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945


Istilah konstitusi dalam banyak bahasa berbeda-beda, seperti dalam bahasa Inggris ”constitution”, dalam bahasa Belanda ”constitutie”, dalam bahasa Jerman ”konstitution”, dan dalam bahasa Latin ”constitutio” yang berarti undang-undang dasar atau hukum dasar. Konstitusi terbagi menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara. Contoh konvensi dalam ketatanegaraan Indonesia antara lain pengambilan keputusan di MPR berdasarkan musyawarah untuk mufakat, pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus 1945 di depan sidang paripurna DPR, dan sebelum MPR bersidang, Presiden telah menyiapkan rancangan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang itu.


Menurut seorang sarjana hukum, E. C. S. Wade, Undang undang dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Di dalam negara yang menganut paham demokrasi, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindung. Gagasan ini disebut dengan Konstitusionalisme. 


Negara Indonesia menganut paham konstitusionalisme sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. 


Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Oleh karena itu, menurut Jimly Asshiddiqie (2008:5) konstitusi bukan undang-undang biasa. Konstitusi tidak ditetapkan oleh lembaga legislatif biasa, tetapi oleh badan khusus dan lebih tinggi kedudukannya. Dalam hierarki hukum, konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya sehingga peraturan-peraturan dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. 


Ketika kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, belum memiliki Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 di tetapkan oleh PPKI pada hari Sabtu 18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi. 


Naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh BPUPKI. Hal itu dilakukan pada masa sidang kedua tanggal 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945, saat itu dibahas hal-hal teknis tentang bentuk negara dan pemerintahan baru yang akan dibentuk. Dalam masa persidangan kedua tersebut, dibentuk Panitia Hukum Dasar dengan anggota 19 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Kemudian, Panitia ini membentuk Panitia Kecil lagi yang diketuai oleh Soepomo dengan anggota terdiri atas Wongsonegoro, R. Soekardjo, A.A. Maramis, Panji Singgih, H. Agus Salim dan Sukiman. 


Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, pada tanggal 13 Juli 1945 berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati antara lain ketentuan tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat, Salim, dan Soepomo. Rancangan Undang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.


Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda ”Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”. Panitia Perancangan Undang-undang Dasar melaporkan hasilnya. Pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal. Dari 42 pasal tersebut, ada 5 pasal masuk tentang aturan peralihan dengan keadaan perang, serta 1 pasal mengenai aturan tambahan. 


Pada sidang tanggal 15 Juli 1945 dilanjutkan dengan acara ”Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar”. Saat itu Ketua Perancang Undang-Undang Dasar, yaitu Soekarno memberikan penjelasan tentang naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Moh. Hatta, lebih lanjut Soepomo, sebagai Panitia Kecil Perancang Undang- Undang Dasar, diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap naskah Undang-Undang Dasar. 


Naskah Undang-Undang Dasar akhirnya diterima dengan suara bulat pada Sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945. Selain itu juga, diterima usul-usul dari panitia keuangan dan Panitia Pembelaan Tanah Air. Dengan demikian, selesailah tugas panitia BPUPKI.




*****


Sumber: bse Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI