Mewujudkan Persatuan Indonesia
Persatuan dan kesatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh atau tidak terpecah-belah. Kesatuan erat hubungannya dengan keutuhan. Persatuan dan kesatuan mengandung arti bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.
Pada masa perjuangan kemerdekaan Indonesia, pengertian ”Persatuan Indonesia” adalah sebagai sumber semangat, motivasi dan penggerak perjuangan Indonesia. Hal itu tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi. ”Dan perjuangan pergerakan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.
Tahap-tahap
pembinaan persatuan bangsa Indonesia itu yang paling menonjol ialah sebagai
berikut.
a)
Perasaan Senasib
Perasaan
senasib sebagai bangsa akan meningkatkan rasa persatuan dalam seluruh rakyat
Indonesia. Dalam kurun sejarah, bangsa Indonesia pernah menjadi bangsa
terjajah. Kondisi ini mendorong perasaan senasib bagi bangsa Indonesia.
b)
Kebangkitan Nasional
Kebangkitan
nasional adalah sesi pergerakan perjuangan bangsa Indonesia yang mulai
menyadari kondisi dan potensi sebagai suatu bangsa. Ciri dari kebangkitan
nasional adalah perjuangan bangsa Indonesia lebih diwarnai perjuangan untuk
kepentingan nasional bukan hanya kepentingan daerah.
c)
Sumpah Pemuda
Sumpah
Pemuda merupakan penegas bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan sebuah negara
yang memiliki identitas dan dicintai rakyatnya.
d)
Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 merupakan titik puncak perjuangan rakyat Indonesia. Peristiwa Proklamasi Kemerdekaan dan pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kesepakatan bangsa Indonesia bahwa pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara dilandasi oleh Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Disepakati mengenai bentuk negara, yaitu negara kesatuan Republik Indonesia dan masyarakatnya berada dalam satu bangsa yang terdiri atas berbagai suku/ras/etnis, budaya, agama dan norma-norma kehidupan yang mencerminkan Bhinneka Tunggal Ika. Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi panduan penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Di sisi
yang lain, kita juga dapat menyaksikan mulai lemahnya semangat pemuda dalam
melaksanakan Pancasila dan UUD 1945. Menurut laporan dari Kemenpora RI, ada 10
(sepuluh) masalah pada generasi muda, yaitu:
a. masih
maraknya tingkat kekerasan di kalangan pemuda,
b. adanya
kecenderungan sikap ketidakjujuran yang makin membudaya,
c.
berkembangnya rasa tidak hormat kepada orang tua, guru, dan pemimpin,
d. sikap
rasa curiga dan kebencian satu sama lain,
e.
penggunaan bahasa Indonesia makin memburuk,
f.
berkembangnya perilaku menyimpang di kalangan pemuda (narkoba, pornografi,pornoaksi,
dan lain-lain),
g.
kecenderungan mengadopsi nilai-nilai budaya asing,
h.
melemahnya idealisme, patriotisme, serta mengendapnya semangat kebangsaan,
i.
meningkatnya sikap pragmatisme dan hedonisme,
j. makin
kabur pedoman yang berlaku dan sikap acuh tak acuh terhadap pedoman ajaran
agama.
Pemerintah mencanangkan Indonesia Emas 2045. Kalian yang pada saat ini berusia 13–14 tahun pada tahun 2045 akan berusia 41 atau 42 tahun. Maka, kalianlah yang akan menentukan keberhasilan Indonesia Emas tersebut. Tentunya, keberhasilan tersebut harus melalui kerja keras dan cerdas yang dilakukan mulai sekarang ini.
Kita perlu
mengangkat kembali nilai-nilai semangat juang khususnya nilai-nilai yang
terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Contoh sikap positif yang berkaitan dengan nilai-nilai tersebut adalah sebagai
berikut.
1)
Nilai Religius
a. Percaya
dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b. Hormat
dan menghormati serta bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan
yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
c. Saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing.
d. Tidak
memaksakan suatu agama atau kepercayaan kepada orang lain.
2)
Nilai Kemanusiaan
a. Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antara sesama
manusia.
b. Saling
mencintai sesama manusia.
c.
Mengembangkan sikap tenggang rasa.
d. Tidak
semena-mena terhadap orang lain.
e.
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
f. Gemar
melakukan kegiatan kemanusiaan.
g. Berani
membela kebenaran dan keadilan.
h. Bangsa
Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat dunia internasional dan
dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormatmenghormati dan bekerja sama
dengan bangsa lain.
3)
Nilai Produktivitas
a.
Perlindungan terhadap masyarakat dalam beraktivitas menuju kemakmuran.
b. Sarana
dan prasarana yang mampu mendorong masyarakat untuk kreatif dan produktif.
c.
Terciptanya undang-undang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
4)
Nilai Keseimbangan
a.
Menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang proporsional,tidak
memaksakan kehendak, saling toleransi, tolong-menolong, rukun,damai,
menghormati, perbedaan agama dan kepercayaan, persahabatan, serta membela dan
melindungi yang lemah.
b.
Keseimbangan antara kehidupan jasmani dan rohani.
5)
Nilai Demokrasi
Kedaulatan
berada di tangan rakyat, berarti setiap warga negara memiliki kebebasan yang
bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat terwujud
persatuan dan kesatuan Indonesia. Pilar utama dalam membangun persatuan dan
kesatuan bangsa dalam masyarakat, adalah sebagai berikut.
a. Rasa
cinta tanah air.
b. Jiwa
patriot bangsa.
c.
Tercapainya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
d.
Pemahaman yang benar atas realitas adanya perbedaan dalam keberagaman.
e.
Tumbuhnya kebanggaan sebagai bangsa Indonesia.
f)
Nilai Kesamaan Derajat
Setiap warga negara memiliki hak, kewajiban, dan kedudukan yang sama di depan hukum. Penegakkan HAM yang paling menonjol adalah penegakan hak mengeluarkan pendapat, kebebasan beragama, perlindungan dan kepastian hukum, mendapatkan kehidupan yang layak, mendapatkan pendidikan dan pelayanan kesehatan, serta aman dari ancaman ketakutan.
g)
Nilai Ketaatan Hukum
Setiap
warga negara wajib menaati setiap hukum dan peraturan yang berlaku. Begitupun
terhadap lembaga-lembaga penegak hukum, agar lebih independen, tidak
terkontaminasi dengan kekuasaan/politik praktis agar adanya persamaan di depan
hukum dapat terwujud.
Sumber: BSE Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VIII SMP
edisi revisi 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
HOMESCHOOLING ONLINE
KEJAR PAKET ONLINE
PENDAFTARAN
HOMESCHOOLING SD, SMP, SMA.
PENDAFTARAN KEJAR
PAKET A, B, C.
HUBUNGI RUMAH BELAJAR
PERMATA ; 081315220161
LATIHAN
SOAL
1. Jelaskan
asal kata dan arti kata ‘persatuan dan kesatuan’.
2. Sebutkan
tahap-tahap pembinaan persatuan bangsa Indonesia!
3. Sebutkan
10 masalah pada generasi muda yang harus dihilangkan!
4. Apa yang
kalian ketahui tentang Indonesia Emas 2045?
5. Sebutkan
nilai-nilai semangat juang yang terkandung dalam UUD 1945!