SD SMP SMA

SD SMP SMA

Kamis, 04 November 2021

RINGKASAN MATERI PPKN KELAS 12 - Peradilan dan Sanksi Pelanggaran HAM di Indonesia

Peradilan dan Sanksi atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

 

Kasus pelanggaran HAM akan senatiasa terjadi jika tidak secepatnya ditangani. Negara yang tidak mau menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya akan disebut sebagai unwillingness state atau negara yang tidak mempunyai kemauan menegakkan HAM. Kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negara tersebut akan disidangkan oleh Mahkamah Internasional. Hal ini tentu saja menggambarkan bahwa kedaulatan hukum negara itu lemah dan wibawanya jatuh di dalam pergaulan bangsa-bangsa yang beradab.

 

Sebagai negara hukum dan beradab, tentu saja Indonesia tidak mau disebut sebagai unwillingness state. Indonesia selalu menangani sendiri kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya tanpa bantuan dari Mahkamah Internasional.

 

Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dilakukan berdasarkan ketentuan Hukum Acara Pidana. Proses penyidikan dan penangkapan dilakukan oleh Jaksa Agung dengan disertai surat perintah dan alasan penangkapan, kecuali tertangkap tangan. Penahanan untuk pemeriksaan dalam sidang di Pengadilan HAM dapat dilakukan paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari oleh pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya. Penahanan di Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Penahanan di Mahkamah Agung paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari.

 

Adapun penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komnas HAM. Dalam melakukan penyelidikan, Komnas HAM dapat membentuk Tim ad hoc yang terdiri dari Komnas HAM dan unsur masyarakat. Hasil penyelidikan Komnas HAM yang berupa laporan pelanggaran hak asasi manusia, diserahkan berkasnya kepada Jaksa Agung yang bertugas sebagai penyidik. Jaksa Agung wajib menindaklanjuti laporan dari Komnas HAM tersebut. Jaksa Agung sebagai penyidik dapat membentuk penyidik ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat.

 

Proses penuntutan perkara pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung. Dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah atau masyarakat. Setiap saat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dapat meminta keterangan secara tertulis kepada Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Jaksa penuntut umum ad hoc sebelum melaksanakan tugasnya harus mengucapkan sumpah atau janji.

 

Selanjutnya, perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM paling lama 180 hari setelah berkas perkara dilimpahkan dari penyidik kepada Pengadilan HAM. Majelis Hakim Pengadilan HAM yang berjumlah lima orang terdiri atas dua orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc yang diketuai oleh hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan.

 

Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan banding ke Pengadilan Tinggi, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Pemeriksaan perkara pelanggaran HAM di Pengadilan Tinggi dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri atas dua orang hakim Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc. Kemudian, dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung. Pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berat di Mahkamah Agung dilakukan oleh majelis hakim terdiri atas dua orang Hakim Agung dan tiga orang hakim ad hoc. Hakim ad hoc di Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Latihan Soal PKN

 

1. Megapa sebuah negara bisa disebut dengan unwillingness state?

2. Apakah Indonesia bisa dikatakan sebagai unwillingness state? Jelaskan alasannya!

3. Bagaiman prosess penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000?

4. Apa yang dilakukan oleh Komnas HAM dalam melakukuan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM yang berat?

5. Apa tugas Jaksa Agung dan Majelis Hakim dalam penyelesaian kasusu pelanggaran HAM berat?

 

 

 

 

HOMESCHOOLING ONLINE

KEJAR PAKET ONLINE

PENDAFTARAN  HOMESCHOOLING SD, SMP, SMA.

PENDAFTARAN KEJAR PAKET A, B, C.

HUBUNGI RUMAH BELAJAR PERMATA ; 081315220161 

 

Homeschooling Depok, Homeschooling kak seto, homeschooling Jakarta, homeschooling adalah, homeschooling merupakan contoh pendidikan, homeschooling primagama, homeschooling terdekat, homeschooling Jakarta selatan, homeschooling Jakarta timur, Homeschooling Jakarta pusat, Homeschooling Jakarta barat, Homeschooling Jakarta utara.

biaya homeschooling kak seto.biaya homeschooling primagama depok. homeschooling jakarta selatan. homeschooling jakarta timur. biaya homeschooling jakarta. homeschooling jakarta utara. homeschooling terbaik di indonesia. homeschooling kristen di jakarta

 

 

Rabu, 20 Oktober 2021

Homeschooling Online di Depok dan Sekitarnya

HOMESCHOOLING PERMATA

HOMESCHOOLING ONLINE

HOMESCHOOLING GURU KE  RUMAH

WA 081315220161

TETAP MEMBUKA PENDAFTARAN SISWA BARU ATAU PINDAHAN


Foto seusai ujian sekolah 2021


PEMBELAJARAN JARAK JAUH / DARING / ONLINE MELALUI APLIKASI ZOOM DAN WHATSAPP


Pada era new normal Covid-19, Homeschooling Permata tetap membuka pendaftaran siswa baru maupun pindahan.
Baik tingkat SD, SMP, maupun SMA.

Homeschooling Permata menyediakan layanan Homeschooling guru ke rumah maupun Homeschooling online.


Dibimbing oleh guru-guru berpengalaman.


Siswa tetap aman belajar di rumah, tanpa takut ketinggalan materi pelajaran.


Homeschooling Online berijazah resmi dengan mengikuti ujian kesetaraan. Ijazah bisa digunakan untuk melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Termasuk untuk kuliah di Perguruan Tinggi baik swasta maupun negeri. 


 

Penerimaan ijazah 2021


Berminat mengikuti les online dari Homeschooling Permata,

Silahkan hubungi WA 081315220161


Homeschooling Depok, Homeschooling kak seto, homeschooling Jakarta, homeschooling adalah, homeschooling merupakan contoh pendidikan, homeschooling primagama, homeschooling terdekat, homeschooling Jakarta selatan, homeschooling Jakarta timur, Homeschooling Jakarta pusat, Homeschooling Jakarta barat, Homeschooling Jakarta utara.

biaya homeschooling kak seto.biaya homeschooling primagama depok. homeschooling jakarta selatan. homeschooling jakarta timur. biaya homeschooling jakarta. homeschooling jakarta utara. homeschooling terbaik di indonesia. homeschooling kristen di jakarta


Kamis, 30 September 2021

RINGKASAN MATERI PPKn KELAS 11 - DINAMIKA PENERAPAN DEMOKRASI PANCASILA


HAKIKAT DEMOKRASI

 

B. Dinamika Penerapan Demokrasi Pancasila

 

1. Prinsip-Prinsip Demokrasi di Indonesia

 

Bagi bangsa Indonesia, pilihan yang tepat dalam menerapkan paham demokrasi adalah dengan Demokrasi Pancasila. Paham Demokrasi Pancasila sangat sesuai dengan kepribadian bangsa yang digali dari tata nilai sosial budaya sendiri. Hal itu telah dipraktikkan secara turun-temurun jauh sebelum Indonesia merdeka. Kenyataan ini dapat kita lihat pada kehidupan sebagian besar masyarakat Indonesia yang menerapkan “musyawarah mufakat” dan “gotong royong” dalam menyelesaikan masalah-masalah bersama yang terjadi di sekitarnya.

 

Pada hakikatnya rumusan Demokrasi Pancasila tercantum dalam sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian totalitas yang terkait erat antara satu sila dan sila yang lainnya (bulat dan utuh). Hal tersebut senada dengan yang diungkapkan oleh Notonegoro yang menyatakan Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Ahmad Sanusi mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

a. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa.

Perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus sesuai dengan nilai-nilai dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

b. Demokrasi dengan kecerdasan.

Pelaksanaan demokrasi lebih menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional.

c. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat.

Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki/memegang kedaulatan itu. Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD.

d. Demokrasi dengan rule of law.

Hal ini mempunyai empat makna penting.

Pertama, kekuasaan negara Republik Indonesia harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth).

Kedua, kekuasaan negara memberikan keadilan hukum (legal justice).

Ketiga, kekuasaan negara menjamin kepastian hukum (legal security).

Keempat, kekuasaan negara mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest), seperti kedamaian dan pembangunan.

e. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara.

Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenal semacam pembagian dan pemisahan kekuasaan (division and separation of power), dengan sistem pengawasan dan perimbangan (check and balances).

f. Demokrasi dengan hak asasi manusia.

Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asasi manusia, melainkan terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.

g. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka.

Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka (independen) yang memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya.

h. Demokrasi dengan otonomi daerah.

Otonomi daerah merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan presiden. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara jelas memerintahkan dibentuknya daerah-daerah otonom pada provinsi dan kabupaten/kota. Dengan peraturan pemerintah, daerah-daerah otonom itu dibangun dan disiapkan untuk mampu mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

i. Demokrasi dengan kemakmuran.

Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditujukan untuk membangun negara kemakmuran (welfare state) oleh dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

j. Demokrasi yang berkeadilan sosial.

Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggariskan keadilan sosial bagi semua kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat. Tidak ada golongan, lapisan, kelompok, satuan, atau organisasi yang diberi keistimewaan atau hak-hak khusus.

 

Karakter utama Demokrasi Pancasila adalah sila keempat, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

Dengan kata lain, Demokrasi Pancasila mengandung tiga karakter utama, yaitu kerakyatan, permusyawaratan, dan hikmat kebijaksanaan.

Tiga karakter tersebut sekaligus berkedudukan sebagai cita-cita luhur penerapan demokrasi di Indonesia. Cita-cita kerakyatan merupakan bentuk penghormatan kepada rakyat Indonesia dengan memberi kesempatan kepada rakyat Indonesia untuk berperan atau terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah.

Adapun, cita-cita hikmat kebijaksanaan merupakan keinginan bangsa Indonesia bahwa demokrasi yang diterapkan di Indonesia merupakan demokrasi yang didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, perikemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan.

 

Inti dari demokrasi adalah kedaulatan rakyat, artinya rakyat mempunyai kekuasaan penuh untuk mengelola negara, sehingga kemajuan sebuah negara merupakan tanggung jawab seluruh rakyatnya.

Oleh karena itu, dalam negara demokratis, setiap rakyat atau warga negara berkewajiban untuk:

1. menghargai dan menjunjung tinggi hukum;

2. menjunjung tinggi ideologi dan konstitusi negara;

3. mengutamakan kepentingan negara;

4. ikut serta dalam berbagai bentuk kegiatan politik;

5. mengisi kemerdekaan dan aktif dalam pembangunan.

 

Demokrasi Pancasila memiliki nilai lebih jika dibandingkan dengan demokrasi di negara lain.

Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari Pancasila, yaitu sebagai berikut.

a. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.

b. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.

c. Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.

d. Mewujudkan rasa keadilan sosial.

e. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.

f. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.

g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.

 

Demokrasi Pancasila men dasarkan diri pada paham kekeluargaan dan kegotongroyongan yang ditujukan untuk:

a. kesejahteraan rakyat,

b. mendukung unsur-unsur kesadaran ber-Ketuhanan Yang maha Esa,

c. menolak atheisme,

d. menegakkan kebenaran yang berdasarkan budi pekerti yang luhur,

e. mengembangkan kepribadian Indonesia,

f. menciptakan keseimbangan perikehidupan individu dan masyarakat, jasmani dan rohani, lahir dan batin, hubungan manusia dengan sesamanya dan hubungan manusia dengan Tuhannya.

 

Demikianlah beberapa nilai lebih Demokrasi Pancasila yang merupakan corak khas budaya demokrasi di Indonesia.

 

 

Sumber:

BSE Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK edisi revisi 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

 

Homeschooling Depok, Homeschooling kak seto, homeschooling Jakarta, homeschooling adalah, homeschooling merupakan contoh pendidikan, homeschooling primagama, homeschooling terdekat, homeschooling Jakarta selatan, homeschooling Jakarta timur, Homeschooling Jakarta pusat, Homeschooling Jakarta barat, Homeschooling Jakarta utara.

HOMESCHOOLING ONLINE

KEJAR PAKET ONLINE

PENDAFTARAN  HOMESCHOOLING SD, SMP, SMA.

PENDAFTARAN KEJAR PAKET A, B, C.

HUBUNGI RUMAH BELAJAR PERMATA ; 081315220161 

RINGKASAN MATERI PPKn KELAS 11 - HAKIKAT DEMOKRASI

 

HAKIKAT DEMOKRASI

 

1. MAKNA DEMOKRASI

 

Kata demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan sehingga demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Kata ini kemudian diserap menjadi salah satu kosa kata dalam bahasa Inggris yaitu democracy.

 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi merupakan istilah politik yang berarti pemerintahan rakyat. Hal tersebut dapat diartikan bahwa dalam sebuah negara demokrasi

kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh rakyat atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas.

 

Dalam pandangan Abraham Lincoln (Presiden Amerika ke-16), demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya, rakyat dengan serta merta mempunyai kebebasan untuk melakukan semua aktivitas kehidupan termasuk aktivitas politik tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun, karena pada hakikatnya yang berkuasa adalah rakyat untuk kepentingan bersama.

 

Demokrasi adalah pelembagaan dari kebebasan. Artinya, kebebasan yang dimiliki rakyat diatur dan diarahkan oleh sebuah lembaga kekuasaan yang sumber kekuasaannya berasal dari rakyat dan dijalankan sendiri oleh rakyat sehingga kebebasan yang mereka miliki dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar kebebasan yang dimiliki orang lain.

 

Penerapan demokrasi di Indonesia didasari oleh sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, serta menjiwai sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

 

2. KLASIFIKASI DEMOKRASI

 

a. Berdasarkan titik berat perhatiannya

1) Demokrasi Formal, yaitu suatu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara liberal.

2) Demokrasi Material, yaitu demokrasi yang dititikberatkan pada upaya

menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan dalam bidang politik kurang diperhatikan bahkan kadang-kadang dihilangkan. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara komunis

3) Demokrasi Gabungan yaitu bentuk demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari bentuk demokrasi formal dan material. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara non-blok.

 

b. Berdasarkan ideologi

1) Demokrasi Konstitusional atau Demokrasi Liberal, yaitu demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Ciri khas pemerintahan demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahannya terbatas dan tidak diperkenankan banyak melakukan campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi.

2) Demokrasi Rakyat atau Demokraso Proletar, yaitu demokrasi yang didasarkan pada paham marxisme-komunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi. Menurut Mr. Kranenburg demokrasi rakyat lebih mendewakan pemimpin.

 

c. Berdasarkan proses penyaluran kehendak rakyat

1). Demokrasi Langsung, yaitu paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum negara atau undang-undang secara langsung.

2). Demokrasi Tidak Langsung, yaitu paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Penerapan demokrasi seperti ini berkaitan dengan kenyataan suatu negara yang jumlah penduduknya semakin banyak, wilayahnya semakin luas, dan permasalahan yang dihadapinya semakin rumit dan kompleks. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum.

 

 

3. PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI

 

Henry B. Mayo sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo dalam bukunya yang berjudul Dasar—Dasar Ilmu Politik mengungkapkan prinsip dari demokrasi yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis. Adapun, prinsip-prinsip tersebut sebagai berikut.

a. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.

b. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.

c. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.

d. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.

e. Menjamin tegaknya keadilan.

 

Kemudian, menurut Alamudi sebagaimana dikutip oleh Sri Wuryan dan Syaifullah dalam bukunya yang berjudul Ilmu Kewarganegaraan, suatu negara dapat disebut berbudaya demokrasi apabila memiliki soko guru demokrasi sebagai berikut.

a. Kedaulatan rakyat.

b. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.

c. Kekuasaan mayoritas.

d. Hak-hak minoritas.

e. Jaminan hak-hak asasi manusia.

f. Pemilihan yang bebas dan jujur.

g. Persamaan di depan hukum.

h. Proses hukum yang wajar.

i. Pembatasan pemerintahan secara konstitusional.

j. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.

k. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat

 

Prinsip-prinsip demokrasi yang diuraikan di atas sesungguhnya merupakan nilai-nilai yang diperlukan untuk mengembangkan suatu bentuk pemerintahan yang demokratis. Sebaliknya, tanpa prinsip-prinsip tersebut, bentuk pemerintah yang demokratis akan sulit ditegakkan.

 

 Sumber:

BSE Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK edisi revisi 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan



Homeschooling Depok, Homeschooling kak seto, homeschooling Jakarta, homeschooling adalah, homeschooling merupakan contoh pendidikan, homeschooling primagama, homeschooling terdekat, homeschooling Jakarta selatan, homeschooling Jakarta timur, Homeschooling Jakarta pusat, Homeschooling Jakarta barat, Homeschooling Jakarta utara.

HOMESCHOOLING ONLINE

KEJAR PAKET ONLINE

PENDAFTARAN  HOMESCHOOLING SD, SMP, SMA.

PENDAFTARAN KEJAR PAKET A, B, C.

HUBUNGI RUMAH BELAJAR PERMATA ; 081315220161 


Selasa, 13 Juli 2021

MATERI DAN LATIHAN SOAL HOMESCHOOLING ONLINE (MAPEL PPKN)

PENDAFTARAN  HOMESCHOOLING SD, SMP, SMA.

PENDAFTARAN KEJAR PAKET A, B, C.

HUBUNGI RUMAH BELAJAR PERMATA ; 081315220161 


 

Berikut ini adalah materi pembelajaran yang di-share di group WA Kelompok Belajar Kesetaraan Paket C dan Homeschooling Online tingkat SMA.

 

*RINGKASAN MATERI PKN*

*Faktor Pendorong dan Penghambat Persatuan dan

Kesatuan Bangsa Indonesia*

1. Faktor Pendorong Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia

Persatuan dan kesatuan suatu negara merupakan faktor utama yang menentukan keberhasilan pembangunan yang dijalankannya. Begitu juga dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tengah melaksanakan pembangunan di segala bidang. Indonesia sangat memerlukan adanya persatuan dan kesatuan di antara rakyat Indonesia. Suatu program pembangunan tidak akan terlaksana dengan baik dan mencapai suatu keberhasilan jika kondisi negara terpecah belah atau tidak adanya persatuan dan kesatuan di antara warga negaranya. Dengan demikian,

persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai peranan penting dalam menentukan keberhasilan pembangunan yang sedang dilaksanakan negara kita.

Selain dalam aspek pembangunan, persatuan dan kesatuan bangsa juga memegang peranan penting dalam meningkatkan harga diri bangsa di hadapan bangsa dan negara lain. Bangsa dan negara lain menghormati bangsa dan negara kita, serta tidak akan berani mencampuri urusan negara kita. Bangsa dan negara kita tidak akan mudah dipecah-belah dan diinjak-injak oleh negara lain, jika seluruh lapisan masyarakat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

Persatuan dan kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah hal yang mutlak dipertahankan dan terus diperkuat dalam seluruh aspek kehidupan. Kita harus menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan perpecahan bangsa, misalnya merendahkan suku bangsa lain, mengganggap sukunyalah yang paling baik, dan sebagainya. Kita harus memupuk persaudaraan dengan sesama warga negara Indonesia agar persatuan dan kesatuan bangsa senantiasa terjaga.

Ada tiga faktor yang dapat memperkuat persatuan dan kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Sumpah Pemuda, Pancasila, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Ketiga faktor tersebut merupakan pemersatu seluruh bangsa Indonesia. Ketiga faktor tersebut dapat mempersatukan perbedaan dan keanekaragaman yang telah mewarnai kehidupan bangsa Indonesia. Perbedaan suku bangsa, agama, bahasa, dan sebagainya dapat dipersatukan dengan menjalankan nilai-nilai yang terdapat dalam ketiga faktor tersebut sehingga pada akhirnya niali-nilai tersebut akan memperkuat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumpah Pemuda merupakan sumpah yang menunjukkan kebulatan tekad seluruh pemuda Indonesia yang merupakan unsur utama perjuangan bangsa dalam melawan penjajah untuk mempersatukan seluruh rakyat Indonesia dalam perjuangan meraih kemerdekaan. Dalam isi rumusan Sumpah Pemuda tersebut terkandung nilai utama yaitu satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa yaitu Indonesia. Ikrar satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa telah menjadi penyemangat bangsa Indonesia untuk bersatu. Ikrar ini juga telah memberikan

manfaat-manfaat lainnya seperti mempererat hubungan kekeluargaan dan persaudaraan di antara bangsa Indonesia; membina kerukunan hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; dan menumbuhkan kesadaran bahwa ancaman terhadap satu pulau atau daerah berarti ancaman bagi seluruh tanah air Indonesia. Nah, ikrar inilah yang dapat memperkukuh persatuan dan kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pancasila dapat memperkukuh persatuan dan kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal itu dikarenakan nilai-nilai Pancasila bersifat universal atau menyeluruh. Artinya, nilai-nilai Pancasila tidak diciptakan hanya untuk satu suku bangsa saja. Nilai-nilai Pancasila juga tidak hanya diperuntukkan bagi penganut agama tertentu saja, akan tetapi nilai-nilai Pancasila berlaku dan menjadi pedoman hidup rakyat Indonesia tanpa memandang perbedaan suku bangsa, agama, budaya, bahasa, dan sebagainya. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Pancasila dimiliki dan digunakan oleh semua unsur bangsa Indonesia.

Bhinneka Tunggal Ika artinya walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Inti dari semboyan Bhinneka Tunggal Ika adalah adanya persatuan dalam berbagai perbedaan. Kondisi bangsa Indonesia yang diliputi oleh berbagai perbedaan dapat dipersatukan salah satunya dengan melaksanakan makna semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia akan senantiasa terjaga jika nilai-nilai dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika selalu dilaksanakan oleh rakyat Indonesia dalam pergaulan sehari-hari.

 

2. Faktor Penghambat Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia

Persatuan dan kesatuan bangsa merupakan syarat mutlak untuk memperoleh kemajuan bangsa. Akan tetapi dalam kenyataannya, kita sering melihat berbagai peristiwa yang mencerminkan gejala perpecahan bangsa seperti kerusuhan antarpendukung klub sepakbola, demonstrasi yang diwarnai aksi kekerasan, konflik antarsuku, dan sebagainya. Peristiwa-peristiwa tersebut apabila tidak segera diatasi akan menyebabkan rusaknya persatuan dan kesatuan bangsa.

Ternyata ada juga faktor-faktor yang berpotensi menjadi penghambat kuatnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Adapun faktor-faktor yang berpotensi menghambat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia di antaranya sebagai berikut.

a. Kebhinnekaan/keberagaman pada masyarakat Indonesia

Kondisi ini dapat menjadi penghambat persatuan dan kesatuan bangsa apabila tidak diiringi dengan sikap saling menghargai, menghormati, serta adanya toleransi. Keberagaman tersebut dapat mengakibatkan munculnya perbedaan pendapat yang memicu lepas kendali, tumbuhnya perasaan kedaerahan yang berlebihan yang dapat memicu terjadinya konflik antardaerah atau antarsuku bangsa.

b. Geografis

Wilayah Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau dan kepulauan memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Kondisi ini dapat semakin memperlemah persatuan dan kesatuan bangsa apabila ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan masih belum dapat diatasi.

c. Munculnya gejala etnosentrisme

Etnosentrisme merupakan sikap menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain. Hal tersebut apabila tidak diatasi tentu saja akan memperlemah persatuan dan kesatuan bangsa.

d. Melemahnya nilai budaya bangsa

Nilai-nilai budaya bangsa dapat melemah akibat kuatnya pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, baik melalui kontak langsung maupun kontak tidak langsung. Kontak langsung antara lain melalui unsur-unsur pariwisata. Kontak tidak langsung antara lain melalui media cetak; majalah, tabloid, atau media elektronik; televisi, radio, film, internet, telepon seluler yang mempunyai fitur atau fasilitas lengkap.

e. Pembangunan yang tidak merata

Proses pembangunan yang terpusat di wilayah-wilayah tertentu dapat menimbulkan kesenjangan dalam berbagai bidang. Hal tersebut apabila tidak diselesaikan dapat memperlemah persatuan dan kesatuan bangsa.

 

 

D. Perilaku yang Menunjukkan Sikap Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan salah satu kewajiban dari setiap warga negara Indonesia. Sejak awal kemerdekaan para tokoh bangsa Indonesia telah membentengi diri dengan merumuskan dasar negara yaitu Pancasila. Pancasila dijadikan sebagai pandangan hidup dalam perilaku sehari-hari. Para pendiri negara menginginkan masyarakat Indonesia itu harus berketuhanan, berperikemanusiaan, mempunyai jiwa persatuan, demokratis, menjunjung tinggi musyawarah dalam mencapai mufakat, dan berkeadilan.

Nilai-nilai Pancasila dapat kita amalkan dengan cara hidup rukun antarsesama. Kerukunan merupakan modal utama dalam menjaga keutuhan negara. Sikap tersebut dapat kalian tampilkan dalam kehidupan sehari-hari di rumah, di sekolah, dan di masyarakat.

Ketika berada di rumah, kalian dapat menampilkan sikap rukun melalui perilaku saling menghormati dan menyayangi dengan anggota keluarga yang lain, tidak memaksakan kehendak kepada anggota keluarga yang lain, menghargai perbedaan pendapat, menjaga nama baik keluarga ketika bergaul dengan orang lain, dan sebagainya.

Dalam kehidupan di sekolah, kalian senantiasa menampilkan sikap dan perilaku saling menolong dan saling berbagi dengan teman, menghargai dan menghormati pendapat teman, tidak membedakan-bedakan teman dalam bergaul, menghormati guru, dan sebagainya.

Dalam kehidupan di masyarakat, kalian harus tetap menjaga kerukunan warga dengan sikap tolong-menolong, saling menjaga perasaan, saling menghormati, saling menghargai hak orang lain, tidak membeda-bedakan suku, agama dan daerah, bersikap arif, mau bekerja sama dengan orang lain, serta mau bekerja keras dalam membangun bangsa.

Sikap dan perilaku-perilaku yang disebutkan tadi harus kalian amalkan dalam kehidupan sehari-hari agar keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia senantiasa terjaga.

 

Referensi

Yusnawan L. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK/MAK  Kelas XI. Jakarta: Kemendikbud

 

 

*LATIHAN SOAL*

 

1. Apa yang akan terjadi jika bangsa Indonesia tidak bersatu?

2. Sebutkan contoh perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan perpecahan bangsa!

3. Sebutkan tiga faktor yang dapat memperkuat persatuan dan kesatuan dalam NKRI!

4. Sebutkan dan jelaskan faktor-faktor yang berpotensi menjadi penghambat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia!

5. Sebutkan perilaku yang menunjukkan sikap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa!



Homeschooling Depok, Homeschooling kak seto, homeschooling Jakarta, homeschooling adalah, homeschooling merupakan contoh pendidikan, homeschooling primagama, homeschooling terdekat, homeschooling Jakarta selatan, homeschooling Jakarta timur, Homeschooling Jakarta pusat, Homeschooling Jakarta barat, Homeschooling Jakarta utara.