Peradilan dan Sanksi atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Kasus pelanggaran HAM akan senatiasa terjadi jika
tidak secepatnya ditangani. Negara yang tidak mau menangani kasus pelanggaran
HAM yang terjadi di negaranya akan disebut sebagai unwillingness state atau
negara yang tidak mempunyai kemauan menegakkan HAM. Kasus pelanggaran HAM yang
terjadi di negara tersebut akan disidangkan oleh Mahkamah Internasional. Hal
ini tentu saja menggambarkan bahwa kedaulatan hukum negara itu lemah dan
wibawanya jatuh di dalam pergaulan bangsa-bangsa yang beradab.
Sebagai negara hukum dan beradab, tentu saja
Indonesia tidak mau disebut sebagai unwillingness state. Indonesia selalu
menangani sendiri kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya tanpa bantuan
dari Mahkamah Internasional.
Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 26 tahun 2000, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat
dilakukan berdasarkan ketentuan Hukum Acara Pidana. Proses penyidikan dan
penangkapan dilakukan oleh Jaksa Agung dengan disertai surat perintah dan
alasan penangkapan, kecuali tertangkap tangan. Penahanan untuk pemeriksaan
dalam sidang di Pengadilan HAM dapat dilakukan paling lama 90 hari dan dapat
diperpanjang paling lama 30 hari oleh pengadilan negeri sesuai dengan daerah
hukumnya. Penahanan di Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 60 hari dan
dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Penahanan di Mahkamah Agung paling lama
60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari.
Adapun penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi
manusia yang berat dilakukan oleh Komnas HAM. Dalam melakukan penyelidikan,
Komnas HAM dapat membentuk Tim ad hoc yang terdiri dari Komnas HAM dan unsur
masyarakat. Hasil penyelidikan Komnas HAM yang berupa laporan pelanggaran hak
asasi manusia, diserahkan berkasnya kepada Jaksa Agung yang bertugas sebagai
penyidik. Jaksa Agung wajib menindaklanjuti laporan dari Komnas HAM tersebut.
Jaksa Agung sebagai penyidik dapat membentuk penyidik ad hoc yang terdiri dari
unsur pemerintah dan masyarakat.
Proses penuntutan perkara pelanggaran HAM yang berat
dilakukan oleh Jaksa Agung. Dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa Agung dapat
mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah atau
masyarakat. Setiap saat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dapat meminta
keterangan secara tertulis kepada Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan
dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Jaksa penuntut
umum ad hoc sebelum melaksanakan tugasnya harus mengucapkan sumpah atau janji.
Selanjutnya, perkara pelanggaran hak asasi manusia
yang berat diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM yang dilakukan oleh
Majelis Hakim Pengadilan HAM paling lama 180 hari setelah berkas perkara
dilimpahkan dari penyidik kepada Pengadilan HAM. Majelis Hakim Pengadilan HAM
yang berjumlah lima orang terdiri atas dua orang hakim pada Pengadilan HAM yang
bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc yang diketuai oleh hakim dari
Pengadilan HAM yang bersangkutan.
Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang
berat dimohonkan banding ke Pengadilan Tinggi, perkara tersebut diperiksa dan
diputus dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke
Pengadilan Tinggi. Pemeriksaan perkara pelanggaran HAM di Pengadilan Tinggi
dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri atas dua orang hakim Pengadilan
Tinggi yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc. Kemudian, dalam hal
perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung,
perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 hari
terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung. Pemeriksaan perkara
pelanggaran HAM berat di Mahkamah Agung dilakukan oleh majelis hakim terdiri
atas dua orang Hakim Agung dan tiga orang hakim ad hoc. Hakim ad hoc di
Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usulan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Latihan Soal PKN
1. Megapa sebuah negara bisa disebut dengan unwillingness
state?
2. Apakah Indonesia bisa dikatakan sebagai unwillingness
state? Jelaskan alasannya!
3. Bagaiman prosess penyelesaian kasus pelanggaran
HAM berat berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun
2000?
4. Apa yang dilakukan oleh Komnas HAM dalam melakukuan
penyelidikan terhadap pelanggaran HAM yang berat?
5. Apa tugas Jaksa Agung dan Majelis Hakim dalam
penyelesaian kasusu pelanggaran HAM berat?
HOMESCHOOLING
ONLINE
KEJAR
PAKET ONLINE
PENDAFTARAN HOMESCHOOLING SD, SMP, SMA.
PENDAFTARAN
KEJAR PAKET A, B, C.
HUBUNGI
RUMAH BELAJAR PERMATA ; 081315220161
Homeschooling Depok,
Homeschooling kak seto, homeschooling Jakarta, homeschooling adalah,
homeschooling merupakan contoh pendidikan, homeschooling primagama,
homeschooling terdekat, homeschooling Jakarta selatan, homeschooling Jakarta
timur, Homeschooling Jakarta pusat, Homeschooling Jakarta barat, Homeschooling
Jakarta utara.
biaya homeschooling kak seto.biaya homeschooling primagama depok. homeschooling jakarta selatan.
homeschooling jakarta timur. biaya homeschooling jakarta.
homeschooling jakarta utara. homeschooling terbaik di indonesia. homeschooling kristen di jakarta