TUJUAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA
1. Teori Tujuan
Negara
Setiap manusia mempunyai tujuan dalam kehidupannya. Begitupun
dengan negara selaku organisasi manusia, mempunyai tujuan ketika didirikannya.
Pada saat ini terdapat berbagai macam perspektif
mengenai tujuan negara. Berkaitan dengan hal tersebut para ahli mengemukakan
rumusan tujuan negara yang berbeda satu dengan yang lainnya.
Berikut ini dipaparkan teori mengenai tujuan negara
yang dikemukakan para ahli.
a. Teori Plato
Teori Plato menyatakan bahwa negara bertujuan untuk
memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk
sosial.
b. Teori Negara Kekuasaan
Ada dua tokoh yang menganut teori Negara Kekuasaan ,
yaitu Shang Yang dan Nicholo Machiavelli. Menurut Shang Yang, tujuan negara
adalah mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya. Tujuan tersebut dapat
dicapai dengan cara menyiapkan tentara yang kuat, berdisiplin dan bersedia
menghadapi segala kemungkinan sehingga negara akan kuat. Sebaliknya, rakyat
harus lemah sehingga tunduk kepada negara. Senada dengan Shang Yang,
Machiavelli mengatakan bahwa tujuan negara adalah menghimpun dan memperbesar
kekuasaan negara agar tercipta kemakmuran, kebesaran, kehormatan dan
kesejahteraan rakyat.
c. Teori Teokratis
(Kedaulatan Tuhan)
Menurut teori Teokratis, tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman serta tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya. Di antara para filusuf yang menganut teori ini adalah Thomas Aquinas dan Agustinus.
d. Teori Negara Polisi
Menurut teori Negara
Polisi, negara bertujuan semata-mata menjaga keamanan dan ketertiban negara
serta pelindung hak serta kebebasan warganya. Untuk mencapai hal itu, perlu
dibentuk peraturan perundang-undangan yang mencerminkan kehendak seluruh
rakyat. Di sisi lain, negara tidak boleh turut campur dalam urusan pribadi dan
ekonomi warganya. Teori ini digulirkan oleh Immanuel Kant.
e. Teori Negara Hukum
Dalam pandangan teori
Negara Hukum, negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dengan
berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaan
alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum. Semua orang tanpa kecuali
harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam negara
itu. Teori ini digulirkan oleh Krabbe.
f. Teori Negara
Kesejahteraan
Tujuan negara menurut
teori ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Dalam hal ini negara
dipandang sebagai alat untuk mencapai tujuan bersama, yaitu suatu tatanan
masyarakat yang didalamnya terdapat kebahagian, kemakmuran dan keadilan sosial
bagi seluruh rakyat negara tersebut. Pencetus teori ini adalah Mr. Kranenburg
2.
Rumusan Tujuan Negara Republik Indonesia
Sebagai bangsa dan
negara yang beradab, Negara Republik Indonesia mempunyai tujuan dalam
melaksanakan kehidupan kenegaraannya.
Untuk mengetahui tujuan
negara kita, kalian dapat menelaah pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-4.
“Kemudian daripada itu
untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial......”
Pernyataan di atas
merupakan penegasan mengenai tujuan negara kita, yakni sebagai berikut.
1) Melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2) Memajukan
kesejahteraan umum
3) Mencerdaskan
kehidupan bangsa
4) Ikut melaksanakan
ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial
Jika diperhatikan
keempat tujuan negara kita, kemudian kita kaitkan dengan teori mengenai tujuan
negara maka kita termasuk negara yang menganut teori Negara Kesejahteraan
(welfare state). Hal ini dikarenakan keempat tujuan di atas semuanya menekankan
pada aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu, dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 Bab I, Pasal 1 Ayat (3) ditegaskan bahwa Negara
Indonesia adalah negara hukum. Semakin jelaslah bahwa Indonesia adalah negara
hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dengan demikian, jika
ditinjau dari aspek tujuan negaranya, Indonesia berkedudukan sebagai negara
hukum dan negara kesejahteraan
Sumber: BSE Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI
SMA/MA/SMK/MAK edisi revisi 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Homeschooling Depok,
Homeschooling kak seto, homeschooling Jakarta, homeschooling adalah,
homeschooling merupakan contoh pendidikan, homeschooling primagama,
homeschooling terdekat, homeschooling Jakarta selatan, homeschooling Jakarta
timur, Homeschooling Jakarta pusat, Homeschooling Jakarta barat, Homeschooling
Jakarta utara.
HOMESCHOOLING ONLINE
KEJAR PAKET ONLINE
PENDAFTARAN
HOMESCHOOLING SD, SMP, SMA.
PENDAFTARAN KEJAR
PAKET A, B, C.
HUBUNGI RUMAH BELAJAR
PERMATA ; 081315220161