A. Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Hukum
senantiasa ada dalam kehidupan masyarakat. Hukum itu mengikat seluruh anggota
masyarakat.
Dalam
hidup bernegara, hukum menjadi alat untuk menciptakan ketertiban dan keadilan.
Suatu masyarakat/negara pastilah hidupnya akan kacau apabila hukum tidak
dilaksanakan oleh masyarakat tersebut.
1. Pengertian Peraturan Perundang-undangan Nasional
Negara
Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) ”Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Hal ini mengandung arti bahwa kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan
dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan
harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Sistem
hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya
yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan
mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-
Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan
perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 memiliki
pengertian peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum
dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang
melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundan-gundangan.
Hukum
memiliki berbagai bentuk hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Hukum
tertulis dalam kehidupan saat ini memiliki kedudukan yang sangat penting bagi
kepastian hukum. Meskipun demikian, hukum tidak tertulis tetap diakui
keberadaannya sebagai salah satu hukum yang mengikat masyarakat. Secara formal.
2. Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Tata urutan
peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan
yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yang satu memiliki
kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain.
Tata urutan
ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku
dalam hukum, yaitu sebagai berikut.
a. Dasar
peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
b. Hanya
peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan
yuridis.
c.
Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau
diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
d.
Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan
yang lama.
e.
Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan
yang lebih rendah.
f.
Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan
yang bersifat umum.
g. Setiap
jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.
Jenis dan
hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7 UU Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c.
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d.
Peraturan Pemerintah (PP)
e.
Peraturan Presiden (Perpres)
f.
Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
g.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)
Asas-asas
dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ditegaskan dalam pasal 5 dan penjelasannya,
yaitu sebagai berikut.
a.
Kejelasan tujuan adalah bahwa setiap pembentukan
peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak
dicapai.
b.
Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat adalah
setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau
pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan
perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila
dibuat oleh lembaga yang tidak berwenang.
c.
Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan adalah
bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, pembuat harus benar-benar
memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan.
d.
Dapat dilaksanakan adalah bahwa setiap pembentukan
peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan
perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis,
sosiologis, maupun yuridis.
e.
Kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah bahwa setiap peraturan perundang
undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam
mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
f.
Kejelasan rumusan adalah bahwa setiap peraturan
perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan
perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum
yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam
interpretasi dalam
pelaksanaannya.
g.
Keterbukaan adalah bahwa dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan/penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan
demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya
untuk memberikan masukan dalam pembentukan.
Selanjutnya,
ditegaskan dalam Pasal 6 bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus
mencerminkan asas sebagai berikut.
a.
Pengayoman adalah bahwa setiap materi muatan
peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk
menciptakan ketenteraman masyarakat.
b.
Kemanusiaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan
perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi
manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia
secara proporsional.
c.
Kebangsaan adalah bahwa setiap materi muatan
peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa
Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
d.
Kekeluargaan adalah bahwa setiap materi muatan
peraturan perundangundangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat
dalam setiap pengambilan keputusan.
e.
Kenusantaraan adalah bahwa setiap materi muatan
peraturan perundangundangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh
wilayah Indonesia dan materi muatan peraturan perundang-undangan yang dibuat di
daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila
dan
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
f.
Bhinneka Tunggal Ika adalah bahwa materi muatan peraturan
perundangundangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku, dan golongan,
kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
g.
Keadilan adalah bahwa setiap materi muatan
peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional
bagi setiap warga negara.
h.
Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan adalah
bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh memuat hal
yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain: agama, suku,
ras, golongan, gender, atau status sosial.
i.
Ketertiban dan kepastian hukum adalah bahwa setiap materi muatan
peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat
melalui jaminan kepastian hukum.
j.
Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan adalah
bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan individu,
masyarakat, serta kepentingan bangsa dan negara.
Sumber: BSE
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VIII, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan