HAKIKAT DEMOKRASI
B. Dinamika Penerapan Demokrasi Pancasila
1.
Prinsip-Prinsip Demokrasi di Indonesia
Bagi bangsa
Indonesia, pilihan yang tepat dalam menerapkan paham demokrasi adalah dengan
Demokrasi Pancasila. Paham Demokrasi Pancasila sangat sesuai dengan kepribadian
bangsa yang digali dari tata nilai sosial budaya sendiri. Hal itu telah
dipraktikkan secara turun-temurun jauh sebelum Indonesia merdeka. Kenyataan ini
dapat kita lihat pada kehidupan sebagian besar masyarakat Indonesia yang
menerapkan “musyawarah mufakat” dan “gotong royong” dalam menyelesaikan
masalah-masalah bersama yang terjadi di sekitarnya.
Pada hakikatnya
rumusan Demokrasi Pancasila tercantum dalam sila keempat Pancasila, yaitu
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan.
Rumusan tersebut pada
dasarnya merupakan rangkaian totalitas yang terkait erat antara satu sila dan
sila yang lainnya (bulat dan utuh). Hal tersebut senada dengan yang diungkapkan
oleh Notonegoro yang menyatakan Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang
ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab,
yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Ahmad Sanusi
mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
a.
Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
Perilaku dalam
menyelenggarakan kenegaraan RI harus sesuai dengan nilai-nilai dasar Ketuhanan
Yang Maha Esa.
b.
Demokrasi dengan kecerdasan.
Pelaksanaan demokrasi
lebih menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan rasional, dan kecerdasan
emosional.
c.
Demokrasi yang berkedaulatan rakyat.
Kekuasaan tertinggi
ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki/memegang
kedaulatan itu. Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercayakan
kepada wakil-wakil rakyat di
MPR (DPR/DPD) dan DPRD.
d.
Demokrasi dengan rule of law.
Hal ini mempunyai
empat makna penting.
Pertama,
kekuasaan negara Republik Indonesia harus mengandung, melindungi,
serta mengembangkan kebenaran hukum (legal
truth).
Kedua,
kekuasaan negara memberikan keadilan hukum (legal justice).
Ketiga,
kekuasaan negara menjamin kepastian hukum (legal
security).
Keempat,
kekuasaan negara mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum
(legal
interest),
seperti kedamaian dan pembangunan.
e.
Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara.
Demokrasi menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenal semacam
pembagian dan pemisahan kekuasaan (division
and separation of power), dengan sistem pengawasan dan
perimbangan (check and balances).
f.
Demokrasi dengan hak asasi manusia.
Demokrasi menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui hak asasi manusia
yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asasi manusia, melainkan
terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.
g.
Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka.
Demokrasi menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki diberlakukannya sistem
pengadilan yang merdeka (independen) yang memberi peluang seluas-luasnya kepada
semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya.
h.
Demokrasi dengan otonomi daerah.
Otonomi daerah
merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan
eksekutif di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan
presiden. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara jelas
memerintahkan dibentuknya daerah-daerah otonom pada provinsi dan
kabupaten/kota. Dengan peraturan pemerintah, daerah-daerah otonom itu dibangun
dan disiapkan untuk mampu mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan
pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
i.
Demokrasi dengan kemakmuran.
Demokrasi menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditujukan untuk membangun
negara kemakmuran (welfare
state) oleh dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Indonesia.
j.
Demokrasi yang berkeadilan sosial.
Demokrasi menurut Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggariskan keadilan
sosial bagi semua kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat. Tidak ada golongan,
lapisan, kelompok, satuan, atau organisasi yang diberi keistimewaan atau hak-hak
khusus.
Karakter utama
Demokrasi Pancasila adalah sila keempat, yaitu Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Dengan kata lain,
Demokrasi Pancasila mengandung tiga karakter utama, yaitu kerakyatan,
permusyawaratan, dan hikmat kebijaksanaan.
Tiga karakter
tersebut sekaligus berkedudukan sebagai cita-cita luhur penerapan demokrasi di
Indonesia. Cita-cita kerakyatan merupakan bentuk penghormatan kepada rakyat
Indonesia dengan memberi kesempatan kepada rakyat Indonesia untuk berperan atau
terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah.
Adapun, cita-cita
hikmat kebijaksanaan merupakan keinginan bangsa Indonesia bahwa demokrasi yang
diterapkan di Indonesia merupakan demokrasi yang didasarkan pada nilai-nilai
ketuhanan, perikemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan.
Inti dari demokrasi adalah kedaulatan
rakyat, artinya rakyat mempunyai kekuasaan penuh untuk mengelola negara, sehingga
kemajuan sebuah negara merupakan tanggung jawab seluruh rakyatnya.
Oleh karena itu, dalam negara demokratis,
setiap rakyat atau warga negara berkewajiban untuk:
1. menghargai dan menjunjung tinggi
hukum;
2. menjunjung tinggi ideologi dan
konstitusi negara;
3. mengutamakan kepentingan negara;
4. ikut serta dalam berbagai bentuk
kegiatan politik;
5. mengisi kemerdekaan dan aktif
dalam pembangunan.
Demokrasi Pancasila memiliki
nilai lebih jika dibandingkan dengan demokrasi di negara lain.
Demokrasi Pancasila mengandung
beberapa nilai moral yang bersumber dari Pancasila, yaitu sebagai berikut.
a. Persamaan bagi
seluruh rakyat Indonesia.
b. Keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
c. Pelaksanaan
kebebasan yang dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa,
diri sendiri, dan orang lain.
d. Mewujudkan rasa
keadilan sosial.
e. Pengambilan
keputusan dengan musyawarah mufakat.
f. Mengutamakan
persatuan nasional dan kekeluargaan.
g. Menjunjung tinggi
tujuan dan cita-cita nasional.
Demokrasi Pancasila men dasarkan diri
pada paham kekeluargaan dan kegotongroyongan yang ditujukan
untuk:
a. kesejahteraan rakyat,
b. mendukung unsur-unsur kesadaran
ber-Ketuhanan Yang maha Esa,
c. menolak atheisme,
d. menegakkan kebenaran yang
berdasarkan budi pekerti yang luhur,
e. mengembangkan kepribadian
Indonesia,
f. menciptakan keseimbangan perikehidupan
individu dan masyarakat, jasmani dan rohani, lahir dan batin, hubungan manusia
dengan sesamanya dan hubungan manusia dengan Tuhannya.
Demikianlah beberapa
nilai lebih Demokrasi Pancasila yang merupakan corak khas budaya
demokrasi di Indonesia.
Sumber:
BSE
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK edisi revisi
2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Homeschooling Depok, Homeschooling kak seto,
homeschooling Jakarta, homeschooling adalah, homeschooling merupakan contoh
pendidikan, homeschooling primagama, homeschooling terdekat, homeschooling
Jakarta selatan, homeschooling Jakarta timur, Homeschooling Jakarta pusat,
Homeschooling Jakarta barat, Homeschooling Jakarta utara.
HOMESCHOOLING ONLINE
KEJAR PAKET ONLINE
PENDAFTARAN
HOMESCHOOLING SD, SMP, SMA.
PENDAFTARAN KEJAR
PAKET A, B, C.
HUBUNGI RUMAH BELAJAR PERMATA
; 081315220161