SD SMP SMA

SD SMP SMA

Selasa, 25 Januari 2022

RINGKASAN MATERI IPS KELAS 8 - KEUNGGULAN DAN KETERBATASAN ANTARRUANG

 

RINGKASAN MATERI IPS KELAS 8 SEMESTER 2

 

PERDAGANGAN ANTARDAERAH ATAU ANTARPULAU

 

Keunggulan masing-masing daerah disebabkan karena perbedaan potensi daerah yang satu dengan potensi daerah yang lain. Perbedaan potensi daerah juga bisa terjadi karena perbedaan teknologi. Setiap daerah memiliki keunggulan komparatif tersendiri. Contoh: Lampung memiliki keunggulan komparatif dalam memproduksi kopi dan Jawa Barat memiliki keunggulan komparatif dalam memproduksi beras.

 

Perdagangan antardaerah atau antarnegara akan terjadi jika ada produk yang diperdagangkan. Untuk menghasilkan produk, diperlukan kegiatan ekonomi berupa aktivitas produksi. Aktivitas produksi akan menghasilkan produk. Produk apa yang dihasilkan bergantung pada sumber daya yang dimiliki oleh suatu daerah. Jawa Barat memproduksi minyak, teh, susu, sutra alam, baterai, kertas, semen, beras, dan pupuk. Kalimantan Timur memproduksi kayu lapis, gas alam cair, minyak bumi, tenun, kristal, dan timah. Jawa Barat menawarkan beras, susu, teh ke Kalimantan Timur, begitu juga sebaliknya Kalimantan Timur menawarkan minyak bumi, tenun, kayu lapis ke Jawa Barat, sehingga muncul penawaran dan permintaan dari kedua daerah tersebut. Dengan demikian, antara Jawa Barat dan Kalimantan Timur terjadi interaksi ekonomi.

 

1. Perdagangan dan Perdagangan Antardaerah/Antarpulau

 

a. Pengertian Perdagangan dan Perdagangan Antarpulau

Perdagangan atau perniagaan merupakan kegiatan tukar menukar barang atau jasa berdasarkan kesepakatan bersama tanpa ada unsur pemaksaan.

Perdagangan antardaerah atau antarpulau merupakan perdagangan yang dilakukan oleh penduduk/ lembaga suatu daerah atau pulau dengan penduduk/lembaga suatu daerah atau pulau lain dalam satu batas wilayah negara atas dasar kesepakatan bersama.

 

b. Tujuan Perdagangan Antarpulau

Pada saat sekarang ini, perdagangan antardaerah atau antarpulau tidak lagi dengan cara tradisional, walaupun masih ada beberapa wilayah yang masih mempertahankan cara tradisional. Jual beli online telah memudahkan masyarakat untuk melakukan perdagangan lintas daerah bahkan lintas negara. Dengan bantuan alat komunikasi, jasa kirim, serta internet, jarak bukan lagi masalah.

 

Tujuan adanya perdagangan antarpulau antara lain adalah sebagai berikut.

1) Memperoleh Keuntungan

Tujuan utama dilakukan perdagangan antarpulau adalah untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan diperoleh dari selisih antara harga beli dengan harga jual. Jika barang diproduksi sendiri, maka keuntungan diperoleh dari selisih antara harga jual dan biaya produksi.

2) Memperluas Jangkauan Pasar

Perdagangan sampai ke luar daerah atau luar pulau dapat memperluas jangkauan pasar. Jangkauan pasar yang dimaksud adalah jumlah konsumen yang mengonsumsi barang tersebut semakin banyak dan tersebar di berbagai daerah. Contohnya, produk minyak gosok tradisional dari daerah X dijual ke daerah Y. Maka, sekarang pengguna minyak gosok tersebut bukan hanya penduduk daerah X, tetapi juga penduduk daerah Y. Semakin lama, minyak gosok semakin dikenal banyak orang, sehingga pengguna minyak gosok tradisional di daerah Y pun juga meningkat.

 

c. Faktor Pendorong dan Manfaat Perdagangan Antarpulau/Antardaerah

1) Faktor Pendorong Perdagangan Antarpulau/Antardaerah

a) Perbedaan Faktor Produksi yang Dimiliki

Faktor pendorong perdagangan antardaerah antara lain perbedaan faktor produksi yang dimiliki, terutama faktor produksi alam. Daerah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, dengan tanah yang subur lebih mungkin memproduksi sayur mayur lebih banyak dan menjualnya sampai ke luar daerah dibandingkan misalnya daerah Gunung Kidul, Yogyakarta.

b) Perbedaan Tingkat Harga Antardaerah

Selain perbedaan kekayaan alam, perbedaan tingkat harga antardaerah juga mendorong terciptanya perdagangan antardaerah. Contoh: di daerah yang kaya akan buah durian, harga durian pasti lebih murah dari daerah lain yang hanya sedikit memiliki pohon penghasil durian. Hal ini juga akan mendorong adanya perdagangan antardaerah.

 

2) Manfaat Perdagangan Antarpulau/Antardaerah

Manfaat dari perdagangan antarpulau/antardaerah antara lain adalah:

a) Menyediakan alternatif alat pemuas kebutuhan bagi konsumen

Manfaat dari perdagangan antardaerah atau antarpulau antara lain menyediakan alternatif alat pemuas kebutuhan bagi konsumen. Perbedaan kandungan alam serta perbedaan produk antardaerah akan menyebabkan barang hasil produknya pun berbeda. Dengan adanya perdagangan antardaerah atau antarpulau, konsumen dapat menikmati produk yang tidak diproduksi di tempat tinggalnya.

b) Meningkatkan produktivitas

Pemasaran produk yang makin meluas akan menyebabkan permintaan atau pemesanan terhadap produk menjadi meningkat. Hal ini akan mendorong produsen meningkatkan produksi sehingga meningkatkan produktivitas.

c) Memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat

Peningkatan jumlah barang yang diproduksi dalam jumlah besar akan menyebabkan produsen butuh tenaga kerja tambahan, sehingga akan ada lowongan kerja tambahan. Selain itu, perdagangan lintas daerah juga akan memunculkan unit-unit usaha baru, seperti jasa kirim, perluasan transportasi, dan sebagainya.

 

Perdagangan antardaerah atau antarpulau sudah dimulai sejak zaman nenek moyang kita. Di Pulau Jawa telah berkembang beberapa pusat perdagangan. Selain itu, di Indonesia bagian tengah maupun timur juga berkembang kerajaan dan pusat-pusat perdagangan. Perdagangan yang dilakukan telah meluas ke seluruh penjuru Nusantara.

 

Sumber: Buku IPS SMP Kelas VIII K13 edisi revisi 2017, BSE Kemendikbud RI

 

Latihan soal

1. Apa yang kalian ketahui tentang kegiatan produksi?

2. Apa yang dimaksud dengan ‘Perdagangan’?

3. Sebutkan tujuan dari perdagangan antarpulau!

4. Apa sajakah faktor yang mendorong terjadinya perdagangan antardaerah?

5. Sebutkan manfaat dari perdagangan antardaerah!

Minggu, 16 Januari 2022

Ringkasan Materi PPKn Kelas 8 - Semangat Kebangkitan Nasional Tahun 1908


Mewujudkan Persatuan Indonesia

 

Persatuan dan kesatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh atau tidak terpecah-belah. Kesatuan erat hubungannya dengan keutuhan. Persatuan dan kesatuan mengandung arti bersatunya macam-macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan yang utuh dan serasi.

 

Pada masa perjuangan kemerdekaan Indonesia, pengertian ”Persatuan Indonesia” adalah sebagai sumber semangat, motivasi dan penggerak perjuangan Indonesia. Hal itu tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi. ”Dan perjuangan pergerakan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.

 

Tahap-tahap pembinaan persatuan bangsa Indonesia itu yang paling menonjol ialah sebagai berikut.

a) Perasaan Senasib

Perasaan senasib sebagai bangsa akan meningkatkan rasa persatuan dalam seluruh rakyat Indonesia. Dalam kurun sejarah, bangsa Indonesia pernah menjadi bangsa terjajah. Kondisi ini mendorong perasaan senasib bagi bangsa Indonesia.

b) Kebangkitan Nasional

Kebangkitan nasional adalah sesi pergerakan perjuangan bangsa Indonesia yang mulai menyadari kondisi dan potensi sebagai suatu bangsa. Ciri dari kebangkitan nasional adalah perjuangan bangsa Indonesia lebih diwarnai perjuangan untuk kepentingan nasional bukan hanya kepentingan daerah.

c) Sumpah Pemuda

Sumpah Pemuda merupakan penegas bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkan sebuah negara yang memiliki identitas dan dicintai rakyatnya.

d) Proklamasi Kemerdekaan

Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 merupakan titik puncak perjuangan rakyat Indonesia. Peristiwa Proklamasi Kemerdekaan dan pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kesepakatan bangsa Indonesia bahwa pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara dilandasi oleh Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Disepakati mengenai bentuk negara, yaitu negara kesatuan Republik Indonesia dan masyarakatnya berada dalam satu bangsa yang terdiri atas berbagai suku/ras/etnis, budaya, agama dan norma-norma kehidupan yang mencerminkan Bhinneka Tunggal Ika. Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi panduan penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

 

Di sisi yang lain, kita juga dapat menyaksikan mulai lemahnya semangat pemuda dalam melaksanakan Pancasila dan UUD 1945. Menurut laporan dari Kemenpora RI, ada 10 (sepuluh) masalah pada generasi muda, yaitu:

a. masih maraknya tingkat kekerasan di kalangan pemuda,

b. adanya kecenderungan sikap ketidakjujuran yang makin membudaya,

c. berkembangnya rasa tidak hormat kepada orang tua, guru, dan pemimpin,

d. sikap rasa curiga dan kebencian satu sama lain,

e. penggunaan bahasa Indonesia makin memburuk,

f. berkembangnya perilaku menyimpang di kalangan pemuda (narkoba, pornografi,pornoaksi, dan lain-lain),

g. kecenderungan mengadopsi nilai-nilai budaya asing,

h. melemahnya idealisme, patriotisme, serta mengendapnya semangat kebangsaan,

i. meningkatnya sikap pragmatisme dan hedonisme,

j. makin kabur pedoman yang berlaku dan sikap acuh tak acuh terhadap pedoman ajaran agama.

 

Pemerintah mencanangkan Indonesia Emas 2045. Kalian yang pada saat ini berusia 13–14 tahun pada tahun 2045 akan berusia 41 atau 42 tahun. Maka, kalianlah yang akan menentukan keberhasilan Indonesia Emas tersebut. Tentunya, keberhasilan tersebut harus melalui kerja keras dan cerdas yang dilakukan mulai sekarang ini.

 

Kita perlu mengangkat kembali nilai-nilai semangat juang khususnya nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Contoh sikap positif yang berkaitan dengan nilai-nilai tersebut adalah sebagai berikut.

1) Nilai Religius

a. Percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

b. Hormat dan menghormati serta bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.

c. Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

d. Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaan kepada orang lain.

2) Nilai Kemanusiaan

a. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.

b. Saling mencintai sesama manusia.

c. Mengembangkan sikap tenggang rasa.

d. Tidak semena-mena terhadap orang lain.

e. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

f. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.

g. Berani membela kebenaran dan keadilan.

h. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat dunia internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormatmenghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

3) Nilai Produktivitas

a. Perlindungan terhadap masyarakat dalam beraktivitas menuju kemakmuran.

b. Sarana dan prasarana yang mampu mendorong masyarakat untuk kreatif dan produktif.

c. Terciptanya undang-undang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

4) Nilai Keseimbangan

a. Menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang proporsional,tidak memaksakan kehendak, saling toleransi, tolong-menolong, rukun,damai, menghormati, perbedaan agama dan kepercayaan, persahabatan, serta membela dan melindungi yang lemah.

b. Keseimbangan antara kehidupan jasmani dan rohani.

5) Nilai Demokrasi

Kedaulatan berada di tangan rakyat, berarti setiap warga negara memiliki kebebasan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan sehingga dapat terwujud persatuan dan kesatuan Indonesia. Pilar utama dalam membangun persatuan dan kesatuan bangsa dalam masyarakat, adalah sebagai berikut.

a. Rasa cinta tanah air.

b. Jiwa patriot bangsa.

c. Tercapainya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

d. Pemahaman yang benar atas realitas adanya perbedaan dalam keberagaman.

e. Tumbuhnya kebanggaan sebagai bangsa Indonesia.

f) Nilai Kesamaan Derajat

Setiap warga negara memiliki hak, kewajiban, dan kedudukan yang sama di depan hukum. Penegakkan HAM yang paling menonjol adalah penegakan hak mengeluarkan pendapat, kebebasan beragama, perlindungan dan kepastian hukum, mendapatkan kehidupan yang layak, mendapatkan pendidikan dan pelayanan kesehatan, serta aman dari ancaman ketakutan.

g) Nilai Ketaatan Hukum

Setiap warga negara wajib menaati setiap hukum dan peraturan yang berlaku. Begitupun terhadap lembaga-lembaga penegak hukum, agar lebih independen, tidak terkontaminasi dengan kekuasaan/politik praktis agar adanya persamaan di depan hukum dapat terwujud.

 

 

Sumber: BSE Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VIII SMP edisi revisi 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

 

 

HOMESCHOOLING ONLINE

KEJAR PAKET ONLINE

PENDAFTARAN  HOMESCHOOLING SD, SMP, SMA.

PENDAFTARAN KEJAR PAKET A, B, C.

HUBUNGI RUMAH BELAJAR PERMATA ; 081315220161

 

 

LATIHAN SOAL

 

1. Jelaskan asal kata dan arti kata ‘persatuan dan kesatuan’.

2. Sebutkan tahap-tahap pembinaan persatuan bangsa Indonesia!

3. Sebutkan 10 masalah pada generasi muda yang harus dihilangkan!

4. Apa yang kalian ketahui tentang Indonesia Emas 2045?

5. Sebutkan nilai-nilai semangat juang yang terkandung dalam UUD 1945!

 

 

 

Minggu, 02 Januari 2022

Ringkasan Materi PPKn Kelas 8 - Semangat Kebangkitan Nasional Tahun 1908

  

SEMANGAT KEBANGKITAN NASIONAL TAHUN 1908

 

Penjajah Belanda dapat menguasai bangsa Indonesia dalam waktu yang lama karena bangsa Indonesia mudah dipecah belah dan perjuangan yang dilakukan bangsa Indonesia masih bersifat kedaerahan. Boedi Oetomo sebagai organisasi nasional pertama meletakkan semangat kebangkitan nasional bagi perjuangan bangsa Indonesia dalam meraih kemerdekaan.

 

Boedi Oetomo (Budi Utomo) merupakan organisasi pertama di Indonesia yang bersifat nasional berbentuk modern, yaitu organisasi dengan pengurus yang tetap, ada anggota, tujuan, dan program kerja. Boedi Oetomo didirikan oleh dr. Soetomo pada tanggal 20 Mei 1908.

 

Budi Utomo berasal dari kata Sansekerta, yaitu bodhi atau budhi berarti ”keterbukaan jiwa”, ”pikiran”, ”kesadaran”, ”akal”, atau ”pengadilan”, yang juga bisa berarti ”daya untuk membentuk dan menjunjung konsepsi dan ide-ide umum”. Adapun perkataan utomo berasal dari utama, yang dalam bahasa Sanskerta berarti ”tingkat pertama” atau ”sangat baik”.

 

Program Budi Utomo adalah mengusahakan perbaikan pendidikan dan pengajaran. Pada tanggal 5 Oktober 1908, Budi Utomo mengadakan Kongres Pertama di Yogyakarta. Kongres tersebut berhasil menetapkan tujuan organisasi, yaitu: kemajuan yang harmonis antara bangsa dan negara, terutama dalam memajukan pengajaran, pertanian, peternakan, dagang,teknik, industri, dan kebudayaan.

 

Bangsa yang terhormat adalah bangsa yang memiliki derajat yang sama dengan bangsa lain. Penjajahan membuat bangsa Indonesia tertindas. Pergerakan Budi Utomo memperlihatkan keinginan bangsa Indonesia untuk bangkit menjadi bangsa terhormat dan dapat berdiri sejajar dengan bangsa lain. Budi Utomo merupakan organisasi pertama yang memperjuangkan cita cita nasional.

 

Besarnya pengaruh pergerakan Budi Utomo dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, sehingga Presiden Soekarno pada tanggal 20 Mei 1948, menetapkan hari kelahiran Budi Utomo sebagai Hari Kebangkitan Nasional.

 

Kebangkitan nasional pada awalnya dilakukan oleh para pelajar. Oleh karenanya, kalian harus meneruskan nilai-nilai kebangkitan nasional tersebut, di antaranya kita dapat bangkit dan mengubah diri menjadi lebih baik. Dengan demikian, kalian dapat memberikan rasa bangga bagi keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara.

 

Sumber: BSE Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VIII SMP edisi revisi 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

 

Homeschooling Depok, Homeschooling kak seto, homeschooling Jakarta, homeschooling adalah, homeschooling merupakan contoh pendidikan, homeschooling primagama, homeschooling terdekat, homeschooling Jakarta selatan, homeschooling Jakarta timur, Homeschooling Jakarta pusat, Homeschooling Jakarta barat, Homeschooling Jakarta utara.

HOMESCHOOLING ONLINE

KEJAR PAKET ONLINE

PENDAFTARAN  HOMESCHOOLING SD, SMP, SMA.

PENDAFTARAN KEJAR PAKET A, B, C.

HUBUNGI RUMAH BELAJAR PERMATA ; 081315220161

 

 

Latihan Soal

 

1. Mengapa Penjajah Belanda dapat menguasai bangsa Indonesia dalam waktu yang lama?

2. Siapa pendiri dan kapan Budi Utomo didirikan?

3. Apa pengertian dari kata Budi Utomo?

4. Kapan dan dimana Kongres pertama Budi Utomo dilaksanakan?

5. Mengapa hari kelahiran Budi Utomo ditetapkan sebagai hari kebangkitan nasional?



Senin, 06 Desember 2021

RINGKASAN MATERI PKN KELAS 12 - Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara

MAKNA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

 

Hak merupakan semua hal yang harus kita peroleh atau dapatkan. Hak dapat berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Dengan kata lain, hak dapat diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan, misalnya seorang pegawai berhak mendapatkan upah apabila sudah melaksanakan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya.

 

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi manusia itu berbeda pengertiannya dengan hak warga negara. Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia. Akan tetapi, dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara, misalnya hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hak asasi warga negara Indonesia. Hak ini tidak berlaku bagi orang yang bukan warga negara Indonesia.

 

Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang. Dengan kata lain, kewajiban asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut. Sementara itu, kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaran seseorang. Akan tetapi, meskipun demikian, konsep kewajiban warga negara memiliki cakupan yang lebih luas, karena meliputi pula kewajiban asasi. Misalnya, di Indonesia menghormati hak hidup merupakan kewajiban setiap orang terlepas apakah ia warga negara Indonesia atau bukan. Adapun, kewajiban bela negara hanya merupakan kewajiban warga negara Indonesia saja, sementara warga negara asing tidak dikenakan kewajiban tersebut.

 

Hak dan kewajiban warga negara juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya. Akan tetapi, sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Misalnya, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh terjadinya ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

 

Sumber: BSE Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK edisi revisi 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

 

Homeschooling Depok, Homeschooling kak seto, homeschooling Jakarta, homeschooling adalah, homeschooling merupakan contoh pendidikan, homeschooling primagama, homeschooling terdekat, homeschooling Jakarta selatan, homeschooling Jakarta timur, Homeschooling Jakarta pusat, Homeschooling Jakarta barat, Homeschooling Jakarta utara.

HOMESCHOOLING ONLINE

KEJAR PAKET ONLINE

PENDAFTARAN  HOMESCHOOLING SD, SMP, SMA.

PENDAFTARAN KEJAR PAKET A, B, C.

HUBUNGI RUMAH BELAJAR PERMATA ; 081315220161

 

 

 *LATIHAN SOAL*

 

1. Apa yang kalian ketahui mengenai ‘hak’?

2. Apa perbedaan hak asasi dengan hak warga negara?

3. Apa pengertian dari ‘kewajiban’?

4. Jelaskan perbedaan kewajiban asasi dengan kewajiban warga negara!

5. Apa yang akan terjadi jika hak dan kewajiban warga negara tidak seimbang?

Senin, 15 November 2021

RINGKASAN MATERI PPKN KELAS 8 - Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan

 

A. Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

 

Hukum senantiasa ada dalam kehidupan masyarakat. Hukum itu mengikat seluruh anggota masyarakat.

Dalam hidup bernegara, hukum menjadi alat untuk menciptakan ketertiban dan keadilan. Suatu masyarakat/negara pastilah hidupnya akan kacau apabila hukum tidak dilaksanakan oleh masyarakat tersebut.

 

1. Pengertian Peraturan Perundang-undangan Nasional

Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. Hal ini mengandung arti bahwa kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 memiliki pengertian peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundan-gundangan.

 

Hukum memiliki berbagai bentuk hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Hukum tertulis dalam kehidupan saat ini memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kepastian hukum. Meskipun demikian, hukum tidak tertulis tetap diakui keberadaannya sebagai salah satu hukum yang mengikat masyarakat. Secara formal.

 

2. Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain.

Tata urutan ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum, yaitu sebagai berikut.

a. Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.

b. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.

c. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.

d. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama.

e. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

f. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.

g. Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.

 

Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

d. Peraturan Pemerintah (PP)

e. Peraturan Presiden (Perpres)

f. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)

 

Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ditegaskan dalam pasal 5 dan penjelasannya, yaitu sebagai berikut.

a. Kejelasan tujuan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.

b. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat adalah setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga yang tidak berwenang.

c. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, pembuat harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.

d. Dapat dilaksanakan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.

e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah bahwa setiap peraturan perundang undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

f. Kejelasan rumusan adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam

pelaksanaannya.

g. Keterbukaan adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan.

 

Selanjutnya, ditegaskan dalam Pasal 6 bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas sebagai berikut.

a. Pengayoman adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketenteraman masyarakat.

b. Kemanusiaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.

c. Kebangsaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

d. Kekeluargaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.

e. Kenusantaraan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan peraturan perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

f. Bhinneka Tunggal Ika adalah bahwa materi muatan peraturan perundangundangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku, dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

g. Keadilan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.

h. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain: agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.

i. Ketertiban dan kepastian hukum adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.

j. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan individu, masyarakat, serta kepentingan bangsa dan negara.

 

Sumber: BSE Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VIII, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan




RINGKASAN MATERI PPKN KELAS 12 - Tujuan Negara Republik Indonesia

TUJUAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

 

1. Teori Tujuan Negara

 

Setiap manusia mempunyai tujuan dalam kehidupannya. Begitupun dengan negara selaku organisasi manusia, mempunyai tujuan ketika didirikannya.

 

Pada saat ini terdapat berbagai macam perspektif mengenai tujuan negara. Berkaitan dengan hal tersebut para ahli mengemukakan rumusan tujuan negara yang berbeda satu dengan yang lainnya.

 

Berikut ini dipaparkan teori mengenai tujuan negara yang dikemukakan para ahli.

 

a. Teori Plato

Teori Plato menyatakan bahwa negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial.

 

b. Teori Negara Kekuasaan

Ada dua tokoh yang menganut teori Negara Kekuasaan , yaitu Shang Yang dan Nicholo Machiavelli. Menurut Shang Yang, tujuan negara adalah mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya. Tujuan tersebut dapat dicapai dengan cara menyiapkan tentara yang kuat, berdisiplin dan bersedia menghadapi segala kemungkinan sehingga negara akan kuat. Sebaliknya, rakyat harus lemah sehingga tunduk kepada negara. Senada dengan Shang Yang, Machiavelli mengatakan bahwa tujuan negara adalah menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar tercipta kemakmuran, kebesaran, kehormatan dan kesejahteraan rakyat.

 

c. Teori Teokratis (Kedaulatan Tuhan)

Menurut teori Teokratis, tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman serta tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya. Di antara para filusuf yang menganut teori ini adalah Thomas Aquinas dan Agustinus.

 

d. Teori Negara Polisi

Menurut teori Negara Polisi, negara bertujuan semata-mata menjaga keamanan dan ketertiban negara serta pelindung hak serta kebebasan warganya. Untuk mencapai hal itu, perlu dibentuk peraturan perundang-undangan yang mencerminkan kehendak seluruh rakyat. Di sisi lain, negara tidak boleh turut campur dalam urusan pribadi dan ekonomi warganya. Teori ini digulirkan oleh Immanuel Kant.

 

e. Teori Negara Hukum

Dalam pandangan teori Negara Hukum, negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum. Semua orang tanpa kecuali harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam negara itu. Teori ini digulirkan oleh Krabbe.

 

f. Teori Negara Kesejahteraan

Tujuan negara menurut teori ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Dalam hal ini negara dipandang sebagai alat untuk mencapai tujuan bersama, yaitu suatu tatanan masyarakat yang didalamnya terdapat kebahagian, kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara tersebut. Pencetus teori ini adalah Mr. Kranenburg

 

 

2. Rumusan Tujuan Negara Republik Indonesia

 

Sebagai bangsa dan negara yang beradab, Negara Republik Indonesia mempunyai tujuan dalam melaksanakan kehidupan kenegaraannya.

 

Untuk mengetahui tujuan negara kita, kalian dapat menelaah pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-4.

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial......”

 

Pernyataan di atas merupakan penegasan mengenai tujuan negara kita, yakni sebagai berikut.

1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

2) Memajukan kesejahteraan umum

3) Mencerdaskan kehidupan bangsa

4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

 

Jika diperhatikan keempat tujuan negara kita, kemudian kita kaitkan dengan teori mengenai tujuan negara maka kita termasuk negara yang menganut teori Negara Kesejahteraan (welfare state). Hal ini dikarenakan keempat tujuan di atas semuanya menekankan pada aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab I, Pasal 1 Ayat (3) ditegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Semakin jelaslah bahwa Indonesia adalah negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dengan demikian, jika ditinjau dari aspek tujuan negaranya, Indonesia berkedudukan sebagai negara hukum dan negara kesejahteraan

 

 

Sumber: BSE Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK edisi revisi 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

 

Homeschooling Depok, Homeschooling kak seto, homeschooling Jakarta, homeschooling adalah, homeschooling merupakan contoh pendidikan, homeschooling primagama, homeschooling terdekat, homeschooling Jakarta selatan, homeschooling Jakarta timur, Homeschooling Jakarta pusat, Homeschooling Jakarta barat, Homeschooling Jakarta utara.

HOMESCHOOLING ONLINE

KEJAR PAKET ONLINE

PENDAFTARAN  HOMESCHOOLING SD, SMP, SMA.

PENDAFTARAN KEJAR PAKET A, B, C.

HUBUNGI RUMAH BELAJAR PERMATA ; 081315220161