SD SMP SMA

SD SMP SMA

Senin, 31 Oktober 2022

IPS kelas 6 - Negara-negara Asia Tenggara

 RANGKUMAN MATERI IPS KELAS 6


KETAMPAKAN ALAM DAN KEADAAN SOSIAL NEGARA-NEGARA TETANGGA


Secara astronomis, Asia Tenggara terletak di antara 110 LS-210 LU dan 920 BT-1410  BT.

Secara geografis, Asia Tenggara terletak di antara Benua Asia dan Benua Australia serta di antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik.

Letak Asia Tenggara sangat strategis karena terletak di jalur pelayaran internasional.


Negara-negara yang terletak di Asia Tenggara adalah sebagai berikut.

1. Indonesia, ibu kotanya Jakarta.

2. Malaysia, ibu kotanya Kuala Lumpur.

3. Singapura, ibu kotanya Singapura.

4. Brunei Darussalam, ibu kotanya Bandar Seri Begawan.

5. Thailand, ibu kotanya Bangkok.

6. Kamboja, ibu kotanya Phnom Phenh

7. Laos ibu kotanya, Vientiane.

8. Myanmar, ibu kotanya Rangoon.

9. Vietnam, ibu kotanya Hanoi.

10. Filipina, ibu kotanya Manila.

11. Timor Leste, ibu kotanya Dili.


Negara-negara di Asia Tenggara membentuk organisasi sosial bernama Association of South East of Asia Nations (ASEAN).

ASEAN berdiri pada 8 Agustus 1967, yang diawali dengan adanya penandatanganan Deklarasi Bangkok.


Tokoh-tokoh yang menandatangani Deklarasi Bangkok, yaitu sebagai beikut.

1. Adam Malik, menteri luar negeri Indonesia.

2. Thanat Koman, menteri luar negeri Thailand.

3. S. Rajaratnam, menteri luar negeri Singapura.

4. Tun Abdul Razak, perdana menteri Malaysia.

5. Narsisco Ramos, menteri luar negeri Filipina.



*****



Source: pustakamateri.web.id

Kamis, 27 Oktober 2022

PPKn Kelas 8 - Ketetapan MPR

 

RINGKASAN MATERI PPKn KELAS 8

BAB 3 MEMAKNAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT


Ketika MPRS dan MPR masih berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara salah satu produk hukum MPR adalah Ketetapan MPR. Ketetapan MPR adalah putusan majelis yang memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar majelis. Mengikat ke dalam berarti mengikat kepada seluruh anggota majelis. Mengikat ke luar berarti setiap warga negara, lembaga masyarakat dan lembaga negara terikat oleh Ketetapan MPR.


Adapun yang dimaksud dengan ”Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat” dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 4 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, tanggal 7 Agustus 2003.

Pasal 2 Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 menegaskan bahwa beberapa ketetapan MPRS dan MPR yang masih berlaku dengan ketentuan adalah sebagai berikut.

a. Ketetapan MPRS RI Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI bagi PKI, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarluaskan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme Marxisme-Leninisme.

b. Ketetapan MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.

c. Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur.


Pasal 4 Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 mengatur ketetapan MPRS/MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang, yaitu sebagai berikut.

a. Ketetapan MPRS RI Nomor XXIX/MPRS/1966 tentang Pengangkatan Pahlawan Ampera.

b. Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

c. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan; Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Nkri.

d. Ketetapan MPR RI Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan. Ketetapan ini saat ini sudah tidak berlaku karena sudah ditetapkan undang-undang yang mengatur tentang hal ini.

e. Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional.

f. Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri.

g. Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri.

h. Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

i. Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan.

j. Ketetapan MPR RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN.

k. Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.



*****


Sumber: bse Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VIII - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI



PPKn Kelas 7 - Pengesahan UUD 1945

RINGKASAN MATERI PPKN KELAS 7

BAB 3 PERUMUSAN DAN PENGESAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945


Part 2 - PENGESAHAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945


Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menggantikan BPUPKI melaksanakan sidang, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945.


Ir. Soekarno, sebagai Ketua PPKI, dalam sambutan pembukaan sidang dengan penuh harapan mengatakan sebagai berikut: ”Saya minta lagi kepada Tuan-tuan sekalian, supaya misalnya mengenai hal Undang-Undang Dasar, sedapat mungkin kita mengikuti garis-garis besar yang telah dirancangkan oleh Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai dalam sidangnya yang kedua. Perobahan yang penting-penting saja kita adakan dalam sidang kita sekarang ini. Urusan yang kecil-kecil hendaknya kita kesampingkan, agar supaya kita sedapat mungkin pada hari ini pula telah selesai dengan pekerjaan menyusun Undang-Undang Dasar dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.”

 

Harapan Soekarno di atas mendapatkan tanggapan yang sangat baik dari para anggota PPKI. Moh. Hatta yang memimpin jalannya pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar dapat menjalankan tugasnya dengan cepat. Proses pembahasan berlangsung dalam suasana yang penuh rasa kekeluargaan, tanggung jawab, cermat dan teliti, dan saling menghargai antaranggota. Pembahasan rancangan Undang-Undang Dasar menghasilkan naskah Pembukaan dan Batang Tubuh. Undang-Undang Dasar ini, dikenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Melalui Berita Republik Indonesia tanggal 15 Februari 1946, Penjelasan Undang-Undang Dasar menjadi bagian dari Undang-Undang Dasar 1945.


Suasana permufakatan dan kekeluargaan, serta kesederhanaan juga muncul pada saat pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden. Risalah sidang PPKI mencatat sebagai berikut:

Anggota OTTO ISKANDARDINATA :

Berhubung dengan keadaan waktu saya harap supaya pemilihan Presiden ini diselenggarakan dengan aklamasi dan saya majukan sebagai calon, yaitu Bung Karno sendiri. (Tepuk tangan)

Ketua SOEKARNO :

Tuan-tuan banyak terima kasih atas kepercayaan Tuan-tuan dan dengan ini saya dipilih oleh Tuan-tuan sekalian dengan suara bulat menjadi Presiden Republik Indonesia. (Tepuk tangan). (Semua anggota berdiri dengan menyanyi lagu Indonesia Raya. Sesudahnya diserukan ”Hidup Bung Karno” 3x)

Anggota OTTO ISKANDARDINATA :

Pun untuk memilih Wakil Kepala Negara Indonesia saya usulkan cara yang baru ini dijalankan. Dan saya usulkan Bung Hatta menjadi Wakil Kepala Negara Indonesia. (Tepuk tangan) (Semua anggota berdiri dengan me nyanyi lagu Indonesia Raya. Sesudahnya diserukan ”Hidup Bung Hatta” 3x)


Dalam persidangan PPKI tanggal 18 Agustus 1945, di hasilkan keputusan sebagai berikut.

a. Mengesahkan UUD 1945.

b. Menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia.

c. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat.


Sidang PPKI telah melakukan beberapa perubahan rumusan pembukaan UUD naskah Piagam Jakarta dan rancangan batang tubuh UUD hasil sidang kedua BPUPKI. Empat perubahan yang disepakati tersebut antara lain sebagai berikut.

a. Kata Mukaddimah diganti dengan kata Pembukaan.

b. Sila pertama, yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan rumusan ”Ketuhanan Yang Maha Esa)

c. Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi ”Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam” menjadi ”Presiden ialah orang Indonesia asli."

d. Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi ”Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa."



*****


Sumber: bse Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI





Rabu, 26 Oktober 2022

IPS Kelas 8 - Kerjasama Antar Negara

 


RINGKASAN MATERI IPS KELAS 8 SEMESTER 1

KERJASAMA NEGARA-NEGARA ASIA TENGGARA

Faktor pendorong terbentuknya kerjasama antar negara ada 2 yaitu :

- Kesamaan dan perbedaan sumber daya alam
- Kesamaan dan perbedaan wilayah (geografis)

Faktor penghambat kerjasama ada 4 yaitu :
- Perbedaan ideologi
- Konflik dan peperangan
- Kebijakan protektif : kebijakan yang bertujuan melindungi kepentingan dalam negeri dan meningkatkan daya saing
- Perbedaan kepentingan tiap negara

Bentuk kerjasama di bidang sosial dan budaya :
- Pembangunan sosial menekankan kesejahteraan golongan berpendapatan rendah, perluasan kesempatan kerja dan pembayaran upah yang wajar
- Pengembangan sumber daya manusia
- Peningkatan kesehatan (makanan dan obat)
- Pertukaran budaya, seni dan festival film ASEAN
- Penandatangan ATA (ASEAN Tourism agreement)

Bentuk kerjasama di bidang politik dan keamanan :
- Traktat bantuan hukum timbal balik di bidang pidana
- Konvensi ASEAN tentang pemberantasan terorisme
- Penyelesaian sengketa Laut China Selatan
- Pertemuan para menteri pertahanan

Bentuk kerjasama di bidang pendidikan :
- ASEAN Council of Teachers Convention (ACT), yang dihadiri oleh para guru di negara-negara ASEAN
- Penawaran beasiswa pendidikan antar negara
- Olimpiade se-Asia Tenggara


*****

SOURCE: Wirahadi.Com

Selasa, 25 Oktober 2022

IPS Kelas 7 - Kependudukan

RINGKASAN MATERI IPS KELAS 7 SEMESTER 1
(BAG. 4)

KEPENDUDUKAN

Komposisi penduduk adalah pengelompokan penduduk berdasarkan umur, jenis kelamin, mata pencaharian, agama, bahasa pendidikan, tempat tinggal, jenis pekerjaan, dan sebagainya.

Pertumbuhan penduduk adalah keseimbangan dinamis antara kekuatan menambah dan kekuatan mengurangi jumlah penduduk. 

Pertumbuhan penduduk yang sangat cepat menyebabkan : persebaran penduduk tidak merata, banyaknya angka pengangguran, banyaknya penduduk kurang produktif sehingga angka ketergantungan tinggi, arus urbanisasi tinggi, menurunnya kualitas dan berkurangnya kesejahteraan penduduk. 

Dinamika penduduk adalah perubahan jumlah penduduk pada suatu wilayah yang disebabkan oleh tiga faktor yaitu kelahiran (natalitas), kematian (mortalitas), dan perpindahan (migrasi). Jumlah penduduk Indonesia sekiitar 256 juta jiwa dan menduduki peringkat ke 4 di dunia. 

Kondisi kependudukan di Indonesia adalah tingkat pertumbuhan termasuk ketegori sedang, sebarannya tidak merata, dan kualitasnya masih rendah. Mayoritas penduduk Indonesia merupakan masyarakat yang memiliki suku bangsa dan budaya yang beragam. Di indonesia terdapat 1128 suku bangsa. 

Suku bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki kesatuan budaya dan terikat oleh kesadaran budaya tersebut. Kesadaran budaya dikuatkan oleh kesatuan bahasa. Ciri – ciri yang membedakan suku bangsa yaitu bahasa, adat istiadat, sistem kekerabatan, kesenian daerah dan tempat asal.  

*****

Source: wirahadi.com

Senin, 24 Oktober 2022

IPS kelas 6 -Perkembangan Wilayah Indonesia

 

RANGKUMAN MATERI IPS KELAS 6

Perkembangan Wilayah Indonesia

Indonesia merupakan negara terluas di Asia Tenggara dengan luas wilayah ± 5.193.252 km.

Pada awal kemerdekaan, provinsi di Indonesia berjumlah 8, yaitu Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Sulawesi, Sunda Kecil, dan Maluku.

Saat ini, provinsi di Indonesia sebanyak 33 provinsi. Berikut nama-nama provinsi beserta ibu kotanya:
1. Aceh - Banda Aceh
2. Sumatera Utara - Medan
3. Sumatera Barat - Padang
4.Riau - Pekanbaru
5.Kepulauan Riau - Tanjungpinang
6.Jambi - Jambi
7.Sumatera Selatan - Palembang
8.Kepulauan Bangka Belitung - Pangkal Pinang
9.Bengkulu - Bengkulu
10.Lampung - Bandar Lampung
11.DKI Jakarta - Jakarta
12.Banten - Serang
13.Jawa Barat - Bandung
14.Jawa Tengah - Semarang
15.DI Yogyakarta - Yogyakarta
16.Jawa Timur - Surabaya
17.Bali - Denpasar
18.Nusa Tenggara Barat - Mataram
19.Nusa Tenggara Timur - Kupang
20.Kalimantan Barat - Pontianak
21.Kalimantan Tengah - Palangkaraya
22.Provinsi Kalimantan Selatan - Banjarmasin
23.Kalimantan Timur - Samarinda
24.Kalimantan Utara - Tanjung Selor
25.Sulawesi Utara - Manado
25.Gorontalo - Gorontalo
27.Sulawesi Tengah - Palu
28.Sulawesi Barat - Mamuju
29.Provinsi Sulawesi Selatan - Makassar
30.Sulawesi Tenggara - Kendari
31.Maluku - Ambon
32.Maluku Utara - Sofifi
33.Papua - Jayapura

Pada zaman penjajahan Belanda, wilayah perairan Indonesia ditetapkan 3 mil atau 5,5 km dihitung dari garis laut saat laut surut.

Pada 13 Desember 1957, dicetuskan Deklarasi Djuanda tentang konsep laut Indonesia. Berdasarkan Deklarasi Djuanda batas hukum laut internasional Indonesia adalah 12 mil dari garis dasar ke arah laut bebas.

Zona perairan laut Indonesia terdiri atas:
perairan Nusantara;
laut teritorial;
batas landas kontinen;
batas zona ekonomi eksklusif.

Kamis, 20 Oktober 2022

PPKn Kelas 7 - Perumusan UUD 1945

 RINGKASAN MATERI PPKN KELAS 7

BAB 3 PERUMUSAN DAN PENGESAHAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945


Part 1 - PERUMUSAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945


Istilah konstitusi dalam banyak bahasa berbeda-beda, seperti dalam bahasa Inggris ”constitution”, dalam bahasa Belanda ”constitutie”, dalam bahasa Jerman ”konstitution”, dan dalam bahasa Latin ”constitutio” yang berarti undang-undang dasar atau hukum dasar. Konstitusi terbagi menjadi dua, yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan-aturan pokok dasar negara, bangunan negara dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa di dalam persekutuan hukum negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara. Contoh konvensi dalam ketatanegaraan Indonesia antara lain pengambilan keputusan di MPR berdasarkan musyawarah untuk mufakat, pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus 1945 di depan sidang paripurna DPR, dan sebelum MPR bersidang, Presiden telah menyiapkan rancangan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang itu.


Menurut seorang sarjana hukum, E. C. S. Wade, Undang undang dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. Di dalam negara yang menganut paham demokrasi, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan agar penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindung. Gagasan ini disebut dengan Konstitusionalisme. 


Negara Indonesia menganut paham konstitusionalisme sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. 


Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Oleh karena itu, menurut Jimly Asshiddiqie (2008:5) konstitusi bukan undang-undang biasa. Konstitusi tidak ditetapkan oleh lembaga legislatif biasa, tetapi oleh badan khusus dan lebih tinggi kedudukannya. Dalam hierarki hukum, konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi dan fundamental sifatnya sehingga peraturan-peraturan dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. 


Ketika kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, belum memiliki Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 di tetapkan oleh PPKI pada hari Sabtu 18 Agustus 1945, satu hari setelah Proklamasi. 


Naskah UUD 1945 pertama kali dipersiapkan oleh BPUPKI. Hal itu dilakukan pada masa sidang kedua tanggal 10 Juli sampai dengan 17 Juli 1945, saat itu dibahas hal-hal teknis tentang bentuk negara dan pemerintahan baru yang akan dibentuk. Dalam masa persidangan kedua tersebut, dibentuk Panitia Hukum Dasar dengan anggota 19 orang yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Kemudian, Panitia ini membentuk Panitia Kecil lagi yang diketuai oleh Soepomo dengan anggota terdiri atas Wongsonegoro, R. Soekardjo, A.A. Maramis, Panji Singgih, H. Agus Salim dan Sukiman. 


Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, pada tanggal 13 Juli 1945 berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati antara lain ketentuan tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri atas Djajadiningrat, Salim, dan Soepomo. Rancangan Undang-Undang Dasar diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa.


Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda ”Pembicaraan tentang pernyataan kemerdekaan”. Panitia Perancangan Undang-undang Dasar melaporkan hasilnya. Pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal. Dari 42 pasal tersebut, ada 5 pasal masuk tentang aturan peralihan dengan keadaan perang, serta 1 pasal mengenai aturan tambahan. 


Pada sidang tanggal 15 Juli 1945 dilanjutkan dengan acara ”Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar”. Saat itu Ketua Perancang Undang-Undang Dasar, yaitu Soekarno memberikan penjelasan tentang naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Moh. Hatta, lebih lanjut Soepomo, sebagai Panitia Kecil Perancang Undang- Undang Dasar, diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap naskah Undang-Undang Dasar. 


Naskah Undang-Undang Dasar akhirnya diterima dengan suara bulat pada Sidang BPUPKI tanggal 16 Juli 1945. Selain itu juga, diterima usul-usul dari panitia keuangan dan Panitia Pembelaan Tanah Air. Dengan demikian, selesailah tugas panitia BPUPKI.




*****


Sumber: bse Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI




PPKn Kelas 8 - UUD NRI Tahun 1945

 


RINGKASAN MATERI PPKn KELAS 8

BAB 3 MEMAKNAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundangan-undangan. Sebagai hukum dasar, UUD mengikat setiap warga negara dan berisi norma dan ketentuan yang harus ditaati. Sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan, dan merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Secara historis, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. 


Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUD sesuai amanat pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Perubahan terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah dilakukan sebanyak 4 (empat) kali perubahan. Perubahan ini dilakukan sebagai jawaban atas tuntutan reformasi dalam sistem pemerintahan di Indonesia. 


Tata cara perubahan UUD ditegaskan dalam pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, secara singkat sebagai berikut.

a. Usul perubahan pasal-pasal diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR dan disampaikan secara tertulis yang memuat bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

b. Sidang MPR untuk mengubah pasal-pasal dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR.

c. Putusan untuk mengubah disetujui oleh sekurang-kurangnya 50% ditambah satu dari anggota MPR.

d. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.


Perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat beberapa kesepakatan dasar, yaitu sebagai berikut.

a. Tidak mengubah Pembukaaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

b. Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

c. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial.

d. Penjelasan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat hal-hal bersifat normatif (hukum) akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal.

e. Melakukan perubahan dengan cara adendum, artinya menambah pasal perubahan tanpa menghilangkan pasal sebelumnya. Tujuan perubahan bersifat adendum untuk kepentingan bukti sejarah.


*****


Sumber: bse Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VIII - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI


Selasa, 18 Oktober 2022

IPS Kelas 7 - Letak Indonesia

RINGKASAN MATERI IPS KELAS 7 SEMESTER 1

(BAG. 3)

LETAK INDONESIA

Indonesia terletak antara 9°BT – 141°BT dan 6°LU – 11°LS. Batas darat Indonesia yaitu Malaysia, Papua New Guinea dan Timor Leste. Batas lautnya yaitu India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filiphina, Palau, Papua New Guinea dan Timor Leste. 

Secara geografis, Indonesia berada diantara dua benua, yaitu Benua Asia yang terletak di sebelah utara Indonesia dan Benua Australia yang terletak di sebelah selatan Indonesia. Indonesia memiliki iklim tropis, dengan ciri suhu udara yang tinggi sepanjang tahun. 

Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah, misalnya hasil hutan. Hasil hutan di indonesia dikenal dengan sumber kayu, ada sekitar 4000 jenis kayu hasil hutan Indonesia, contohnya kayu keruing, jati, meranti, rotan, cendana, rosmala, dan sebagainya.

Fungsi hutan : menyimpan air hujan, tempat tinggal flora dan fauna, mencegah erosi, menghasilkan oksigen dan menyerap CO2, sumber kehidupan manusia.

Komposisi penduduk adalah pengelompokan penduduk berdasarkan umur, jenis kelamin, mata pencaharian, agama, bahasa pendidikan, tempat tinggal, jenis pekerjaan, dan sebagainya.

Pertumbuhan penduduk adalah keseimbangan dinamis antara kekuatan menambah dan kekuatan mengurangi jumlah penduduk.

Pertumbuhan penduduk yang sangat cepat menyebabkan : persebaran penduduk tidak merata, banyaknya angka pengangguran, banyaknya penduduk kurang produktif sehingga angka ketergantungan tinggi, arus urbanisasi tinggi, menurunnya kualitas dan berkurangnya kesejahteraan penduduk.

Dinamika penduduk adalah perubahan jumlah penduduk pada suatu wilayah yang disebabkan oleh tiga faktor yaitu kelahiran (natalitas), kematian (mortalitas), dan perpindahan (migrasi). Jumlah penduduk Indonesia sekiitar 256 juta jiwa dan menduduki peringkat ke 4 di dunia.

Kondisi kependudukan di Indonesia adalah tingkat pertumbuhan termasuk ketegori sedang, sebarannya tidak merata, dan kualitasnya masih rendah. Mayoritas penduduk Indonesia merupakan masyarakat yang memiliki suku bangsa dan budaya yang beragam. Di indonesia terdapat 1128 suku bangsa.

Suku bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki kesatuan budaya dan terikat oleh kesadaran budaya tersebut. Kesadaran budaya dikuatkan oleh kesatuan bahasa. Ciri – ciri yang membedakan suku bangsa yaitu bahasa, adat istiadat, sistem kekerabatan, kesenian daerah dan tempat asal. 


*****

Source: wirahadi.com

Kamis, 13 Oktober 2022

PPKn Kelas 7 - Rangkuman Materi Norma dan Keadilan

 RINGKASAN MATERI PPKN KELAS 7

BAB 2 NORMA DAN KEADILAN


RANGKUMAN MATERI BAB 2


Norma adalah kaidah, aturan atau adat kebiasaan dan/atau hukum yang berlaku dalam masyarakat.


Norma yang dibuat oleh negara berupa peraturan tertulis, sedangkan norma yang berkembang dalam masyarakat berupa aturan tidak tertulis.

Ada empat norma yang digunakan sebagai kaidah atau aturan yang berlaku dalam masyarakat. Keempat norma tersebut adalah :

(1) norma agama,

(2) norma kesusilaan,

(3) norma kesopanan, dan

(4) norma hukum.

Negara Republik Indonesia adalah negara yang melaksanakan norma hukum. Hal itu dapat kita lihat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi ”Negara Indonesia adalah negara hukum” dan pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Keadilan adalah memperlakuan diri sendiri dan orang lain sesuai dengan apa yang menjadi haknya. Keadilan hukum diwujudkan dengan terlindunginya hak-hak warga negara dan adanya hukuman yang tegas dan nyata terhadap anggota masyarakat yang melanggar norma hukum.

Untuk tegaknya keadilan, pemberian hukuman dilakukan oleh lembaga peradilan. Masyarakat tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri.



*****


Sumber: bse Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI






PPKn Kelas 8 - ASAS-ASAS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

 

RINGKASAN MATERI PPKn KELAS 8

BAB 3 MEMAKNAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


ASAS-ASAS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ditegaskan dalam pasal 5 dan penjelasannya, yaitu sebagai berikut.

a. Kejelasan tujuan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai.

b. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat adalah setiap jenis peraturan perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga yang tidak berwenang.

c. Kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, pembuat harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.

d. Dapat dilaksanakan adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.

e. Kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah bahwa setiap peraturan perundang undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

f. Kejelasan rumusan adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, serta bahasa hukum yang jelas dan mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya.

g. Keterbukaan adalah bahwa dalam pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan.


Selanjutnya, ditegaskan dalam Pasal 6 bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan asas sebagai berikut.

a. Pengayoman adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketenteraman masyarakat.

b. Kemanusiaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.

c. Kebangsaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

d. Kekeluargaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.

e. Kenusantaraan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan peraturan perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

f. Bhinneka Tunggal Ika adalah bahwa materi muatan peraturan perundangundangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku, dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

g. Keadilan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.

h. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain: agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.

i. Ketertiban dan kepastian hukum adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.

j. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan individu, masyarakat, serta kepentingan bangsa dan negara.


*****


Sumber: bse Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VIII - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI



Selasa, 11 Oktober 2022

IPS Kelas 7 - PETA

RINGKASAN MATERI IPS KELAS 7 SEMESTER 1

(BAG. 2)


PENGERTIAN PETA


Peta adalah gambaran permukaan bumi pada suatu bidang datar dan diperkecil dengan menggunakan skala.


Komponen penyusun peta

1. Judul : menunjukkan isi suatu peta.

2. Skala : menunjukkan perbandingan antara jarak di peta dengan jarak sesungguhnya di lapangan.

3. Orientasi: Bentuk orientasi ditunjukkan oleh simbol berbentu panah dengan bentuk yang bervariasi.

4. Simbol: Simbol peta adalah tanda khusus pada peta yang mewakili objek yang dipetakan. Tujuan simbol peta adalah untuk memudahkan pengguna peta dalam membaca dan memahami isi peta.

5. Garis Koordinat: Garis koordinat adalah garis khayal pada peta berupa garis lintang dan garis bujur.

6. Inset: Peta inset merupakan peta kecil yang ada pada suatu peta untuk menunjukkan lokasi daerah yang dipetakan diantara lokasi lainnya yang lebih luas.

7. Legenda: Legenda menunjukkan keterangan semua objek yang ada atau muncul pada muka peta.

8. Sumber Peta: Sumber peta menunjukkan orang atau lembaga yang membuat peta. Dari sumber peta inilah diperoleh informasi untuk pembuat peta, sehingga dinilai kualitas peta yang dihasilkannya



*****


Source: wirahadi.com

Kamis, 06 Oktober 2022

PPKn Kelas 8 - Memaknai Peraturan Perundang-undangan

 RINGKASAN MATERI PPKn KELAS 8

BAB 3 MEMAKNAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


A. MAKNA TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA


Kita mengetahui bahwa setiap manusia mempunyai keinginan. Kadang kala keinginan itu berbeda-beda. Apabila tidak ada suatu yang dijadikan pedoman dalam mewujudkan keinginan-keinginan tersebut, hal yang terjadi adalah benturan-benturan. Supaya kehidupan dapat berjalan dengan aman dan tertib, diperlukan adanya peraturan hidup. Peraturan hidup itu disebut norma. 



1. PENGERTIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL

Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) ”Negara Indonesia adalah negara hukum”. Hal ini mengandung arti bahwa kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Hukum dijadikan panglima, segala sesuatu harus atas dasar hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Sistem hukum nasional merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemennya yang saling menunjang satu dengan yang lain dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Untuk mewujudkan sistem hukum nasional, pasal 22 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa ”Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.” Untuk menjabarkan ketentuan pasal 22 A tersebut, ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Namun, materi undang-undang tidak hanya mengatur tentang undang-undang saja, tetapi memuat juga peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.


Peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 memiliki pengertian peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Hukum memiliki berbagai bentuk hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Hukum tertulis dalam kehidupan saat ini memiliki kedudukan yang sangat penting bagi kepastian hukum. Meskipun demikian, hukum tidak tertulis tetap diakui keberadaannya sebagai salah satu hukum yang mengikat masyarakat. Secara formal, kalian sudah mengenal berbagai bentuk peraturan perundang-undangan di sekitar kalian, misalnya tata tertib sekolah, peraturan di lingkungan rumah tangga, Peraturan Daerah, Peraturan Pemerintah, Undang-Undang.


2. TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan. Peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain.

Tata urutan ini perlu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum, yaitu sebagai berikut.

a. Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.

b. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.

c. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.

d. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama.

e. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

f. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.

g. Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.


Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

d. Peraturan Pemerintah (PP)

e. Peraturan Presiden (Perpres)

f. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)


*****


Sumber: bse Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VIII - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI


PPKn Kelas 7 - Perilaku Sesuai Norma

RINGKASAN MATERI PPKN KELAS 7

BAB 2 NORMA DAN KEADILAN


PERILAKU SESUAI NORMA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI


Norma kesusilaan, noma kesopanan, dan norma hukum akan selaras apabila pelaksanaannya dilandasi dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Kehidupan dalam masyarakat tidak akan berjalan selaras dan harmonis apabila masyarakat tidak mematuhi norma-norma yang berlaku.


Manusia sebagai makhluk sosial, hidup dan berada di tengah-tengah masyarakat sekaligus menjadi warga dan anggota masyarakat yang bersangkutan. Sudah merupakan kelaziman bahwa dalam suatu masyarakat ada norma dan aturan yang berlaku. Norma, dan aturan tersebut wajib ditaati oleh semua anggota masyarakat. 


Ketaatan adalah sikap patuh pada aturan yang berlaku. Kepatuhan harus muncul dari dorongan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik. Bukan disebabkan oleh adanya sanksi atau hadirnya aparat negara. 


Sikap patuh akan muncul pertama kali dalam diri sendiri apabila sudah menjadi kesadaran. Kesadaran diri akan arti penting, tujuan dan fungsi norma dalam kehidupan akan mendorong seseorang terbiasa untuk mematuhi norma-norma yang berlaku. Munculnya kesadaran diri untuk patuh pada norma-norma dalam kehidupan bermasyarakat harus dibiasakan sejak dini. 

Oleh karena itu, alangkah baiknya jika kalian membina sikap dan budaya sebagai berikut.

a. Budaya malu, yaitu sikap malu jika melanggar aturan. Misalnya, malu datang terlambat hadir di sekolah.

b. Budaya tertib, yaitu membiasakan bersikap tertib di mana pun kalian berada. Misalnya, mengikuti antrian sesuai dengan nomor antrian.

c. Budaya bersih, yaitu sikap untuk berkata dan berperilaku jujur dan bersih dari tindakan-tindakan kotor. Misalnya tidak menyontek ketika ulangan atau ujian. 


Dalam kehidupan sehari-hari masih banyak ditemukan perilaku yang tidak patuh terhadap norma. Adapun beberapa penyebabnya adalah sebagai berikut:

a. Faktor pribadi, yaitu berkaitan atau sifat dan karakter dalam diri sendiri yang belum memiliki kesadaran berlaku taat aturan. 

b. Faktor lingkungan, yaitu pengaruh lingkungan kehidupan baik keluarga maupun masyarakat yang belum memberikan daya dukung terhadap pembentukan watak patuh pada aturan. Misalnya, karena kurangnya perhatian dari orang tua, pergaulan dengan teman sebaya yang tingkah lakunya kurang baik, atau tinggal di lingkungan yang kurang teratur dan kumuh.


Dalam kehidupan di masyarakat, penetapan norma ada yang ditentukan oleh Ketua Adat (tokoh yang berpengaruh dalam masyarakat itu), ada pula yang ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama (konsensus), baik melalui musyawarah maupun melalui pemungutan suara. Kenyataan seperti itu banyak terjadi dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam lingkup pergaulan di sekolah, organisasi, atau negara.


Suatu norma dalam masyarakat untuk menjadi aturan yang nyata berlaku perlu melalui proses sosialisasi. Pertama, aturan harus diketahui oleh anggota masyarakat, melalui pemberitahuan di media massa, penyuluhan, atau penyebaran infomasi. Selanjutnya peraturan akan diakui oleh anggota masyarakat, artinya masyarakat akan merasa memiliki aturan tersebut dan terikat oleh aturan. Tahap selanjutnya aturan akan dihargai oleh masyarakat. 


Suatu aturan akan dihargai apabila masyarakat memahami tentang tujuan dan manfaat norma. Apabila masyarakat menyadari bahwa aturan tersebut memang diperlukan dan memiliki manfaat bagi semua orang, maka aturan akan lebih mudah untuk ditaati. 


Pada saat sekolah membuat aturan baru, tentunya akan diberitahukan kepada semua peserta didik. Hal itu dapat dilakukan oleh guru saat upacara bendera, dipajang di papan informasi, atau melalui surat edaran. Setelah itu kalian mengakui bahwa aturan tersebut mengikat seluruh peserta didik dan menyepakati aturan tersebut. Apabila aturan yang dibuat memiliki tujuan dan manfaat yang besar bagi diri sendiri dan orang lain, kalian akan menghargai aturan tersebut. Pada akhirnya kalian akan mentaati aturan tersebut dengan kesadaran tanpa paksaan dari orang lain. Inilah proses bagaimana aturan yang berlaku ditaati oleh semua anggota masyarakat dengan kesadaran.


*****


Sumber: bse Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI




Selasa, 04 Oktober 2022

IPS Kelas 7 - Interaksi Antar Ruang

RINGKASAN MATERI IPS KELAS 7 SEMESTER 1

(BAG. 1) 



INTERAKSI ANTAR RUANG

Manusia tinggal pada suatu ruang tertentu di permukaan  bumi. Masing-masing ruang memiliki karakteristik sendiri yang berbeda dengan tempat lainnya.

Masing-masing tempat memiliki kondisi dan potensinya masing-masing. Tidak ada satu ruang pun yang mampu menyediakan segala kebutuhan penduduknya.

Karena itu, terjadilah saling tukar komoditas antartempat satu dengan tempat lainnya. Interaksi tersebut tidak hanya berupa komoditas, tetapi juga interaksi sosial, budaya, politik dan lain-lain.


PENGERTIAN RUANG

Ruang adalah tempat di permukaan bumi, baik secara keseluruhan maupun hanya sebagian yang digunakan oleh makhluk hidup untuk tinggal.

Ruang tidak hanya sebatas udara yang bersentuhan dengan permukaan bumi (laut, sungai, dan danau) dan di bawah permukaan bumi air tanah sampai kedalaman tertentu.

Ruang juga mencakup lapisan tanah dan batuan sampai pada lapisan tertentu yang menjadi sumber daya bagi kehidupan.


INTERAKSI ANTAR RUANG

Menurut Bintarto (1987) Interaksi merupakan suatu proses yang sifatnya timbal balik dan mempunyi pengaruh terhadap tingkah laku, baik melalui kontak langsung atau tidak langsung.

Interaksi melalui kontak langsung terjadi ketika seseorang datang ke tempat tujuan. Interaksi tidak langsung terjadi melalui berbagai cara misalnya dengan membaca berita, melihat tayangan di televisi dan lain-lain.

Interaksi dapat terjadi  dalam bentuk perjalanan menuju tempat kerja, migrasi, perjalanan wisata, pemanfaatan fasilitas umum, pengiriman informasi atau modal, perdagangan internasional, dan lain-lain.

Interaksi dalam bentuk pergerakan manusia disebut mobilitas penduduk, interaksi melalui perpindahan gagasan dan informasi disebut komunikasi, sedangkan interksi melalui perpindahan barang atau energi disebut transportasi.

Interaksi tersebut terjadi jika ongkos untuk melakukan interaksi antar daerah asal dan tujuan lebih rendah dari keuntungan yang diperoleh.

Contohnya, seorang yang pergi ke tempat kerja karena penghasilannya mampu menutupi ongkos yang dikeluarkannya.

Syarat interaksi antar ruang

- Saling melengkapi

- Kesempatan antara

- Kemudahan transfer


*****


Source: wirahadi.com