SD SMP SMA

SD SMP SMA

Kamis, 30 September 2021

RINGKASAN MATERI PPKn KELAS 11 - DINAMIKA PENERAPAN DEMOKRASI PANCASILA


HAKIKAT DEMOKRASI

 

B. Dinamika Penerapan Demokrasi Pancasila

 

1. Prinsip-Prinsip Demokrasi di Indonesia

 

Bagi bangsa Indonesia, pilihan yang tepat dalam menerapkan paham demokrasi adalah dengan Demokrasi Pancasila. Paham Demokrasi Pancasila sangat sesuai dengan kepribadian bangsa yang digali dari tata nilai sosial budaya sendiri. Hal itu telah dipraktikkan secara turun-temurun jauh sebelum Indonesia merdeka. Kenyataan ini dapat kita lihat pada kehidupan sebagian besar masyarakat Indonesia yang menerapkan “musyawarah mufakat” dan “gotong royong” dalam menyelesaikan masalah-masalah bersama yang terjadi di sekitarnya.

 

Pada hakikatnya rumusan Demokrasi Pancasila tercantum dalam sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian totalitas yang terkait erat antara satu sila dan sila yang lainnya (bulat dan utuh). Hal tersebut senada dengan yang diungkapkan oleh Notonegoro yang menyatakan Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Ahmad Sanusi mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

a. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa.

Perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus sesuai dengan nilai-nilai dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

b. Demokrasi dengan kecerdasan.

Pelaksanaan demokrasi lebih menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional.

c. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat.

Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki/memegang kedaulatan itu. Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD.

d. Demokrasi dengan rule of law.

Hal ini mempunyai empat makna penting.

Pertama, kekuasaan negara Republik Indonesia harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth).

Kedua, kekuasaan negara memberikan keadilan hukum (legal justice).

Ketiga, kekuasaan negara menjamin kepastian hukum (legal security).

Keempat, kekuasaan negara mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest), seperti kedamaian dan pembangunan.

e. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara.

Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenal semacam pembagian dan pemisahan kekuasaan (division and separation of power), dengan sistem pengawasan dan perimbangan (check and balances).

f. Demokrasi dengan hak asasi manusia.

Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asasi manusia, melainkan terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.

g. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka.

Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka (independen) yang memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya.

h. Demokrasi dengan otonomi daerah.

Otonomi daerah merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan presiden. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara jelas memerintahkan dibentuknya daerah-daerah otonom pada provinsi dan kabupaten/kota. Dengan peraturan pemerintah, daerah-daerah otonom itu dibangun dan disiapkan untuk mampu mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

i. Demokrasi dengan kemakmuran.

Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditujukan untuk membangun negara kemakmuran (welfare state) oleh dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

j. Demokrasi yang berkeadilan sosial.

Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggariskan keadilan sosial bagi semua kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat. Tidak ada golongan, lapisan, kelompok, satuan, atau organisasi yang diberi keistimewaan atau hak-hak khusus.

 

Karakter utama Demokrasi Pancasila adalah sila keempat, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

Dengan kata lain, Demokrasi Pancasila mengandung tiga karakter utama, yaitu kerakyatan, permusyawaratan, dan hikmat kebijaksanaan.

Tiga karakter tersebut sekaligus berkedudukan sebagai cita-cita luhur penerapan demokrasi di Indonesia. Cita-cita kerakyatan merupakan bentuk penghormatan kepada rakyat Indonesia dengan memberi kesempatan kepada rakyat Indonesia untuk berperan atau terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah.

Adapun, cita-cita hikmat kebijaksanaan merupakan keinginan bangsa Indonesia bahwa demokrasi yang diterapkan di Indonesia merupakan demokrasi yang didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, perikemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan.

 

Inti dari demokrasi adalah kedaulatan rakyat, artinya rakyat mempunyai kekuasaan penuh untuk mengelola negara, sehingga kemajuan sebuah negara merupakan tanggung jawab seluruh rakyatnya.

Oleh karena itu, dalam negara demokratis, setiap rakyat atau warga negara berkewajiban untuk:

1. menghargai dan menjunjung tinggi hukum;

2. menjunjung tinggi ideologi dan konstitusi negara;

3. mengutamakan kepentingan negara;

4. ikut serta dalam berbagai bentuk kegiatan politik;

5. mengisi kemerdekaan dan aktif dalam pembangunan.

 

Demokrasi Pancasila memiliki nilai lebih jika dibandingkan dengan demokrasi di negara lain.

Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari Pancasila, yaitu sebagai berikut.

a. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.

b. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.

c. Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.

d. Mewujudkan rasa keadilan sosial.

e. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.

f. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.

g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.

 

Demokrasi Pancasila men dasarkan diri pada paham kekeluargaan dan kegotongroyongan yang ditujukan untuk:

a. kesejahteraan rakyat,

b. mendukung unsur-unsur kesadaran ber-Ketuhanan Yang maha Esa,

c. menolak atheisme,

d. menegakkan kebenaran yang berdasarkan budi pekerti yang luhur,

e. mengembangkan kepribadian Indonesia,

f. menciptakan keseimbangan perikehidupan individu dan masyarakat, jasmani dan rohani, lahir dan batin, hubungan manusia dengan sesamanya dan hubungan manusia dengan Tuhannya.

 

Demikianlah beberapa nilai lebih Demokrasi Pancasila yang merupakan corak khas budaya demokrasi di Indonesia.

 

 

Sumber:

BSE Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK edisi revisi 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

 

Homeschooling Depok, Homeschooling kak seto, homeschooling Jakarta, homeschooling adalah, homeschooling merupakan contoh pendidikan, homeschooling primagama, homeschooling terdekat, homeschooling Jakarta selatan, homeschooling Jakarta timur, Homeschooling Jakarta pusat, Homeschooling Jakarta barat, Homeschooling Jakarta utara.

HOMESCHOOLING ONLINE

KEJAR PAKET ONLINE

PENDAFTARAN  HOMESCHOOLING SD, SMP, SMA.

PENDAFTARAN KEJAR PAKET A, B, C.

HUBUNGI RUMAH BELAJAR PERMATA ; 081315220161 

RINGKASAN MATERI PPKn KELAS 11 - HAKIKAT DEMOKRASI

 

HAKIKAT DEMOKRASI

 

1. MAKNA DEMOKRASI

 

Kata demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan sehingga demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Kata ini kemudian diserap menjadi salah satu kosa kata dalam bahasa Inggris yaitu democracy.

 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi merupakan istilah politik yang berarti pemerintahan rakyat. Hal tersebut dapat diartikan bahwa dalam sebuah negara demokrasi

kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh rakyat atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas.

 

Dalam pandangan Abraham Lincoln (Presiden Amerika ke-16), demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya, rakyat dengan serta merta mempunyai kebebasan untuk melakukan semua aktivitas kehidupan termasuk aktivitas politik tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun, karena pada hakikatnya yang berkuasa adalah rakyat untuk kepentingan bersama.

 

Demokrasi adalah pelembagaan dari kebebasan. Artinya, kebebasan yang dimiliki rakyat diatur dan diarahkan oleh sebuah lembaga kekuasaan yang sumber kekuasaannya berasal dari rakyat dan dijalankan sendiri oleh rakyat sehingga kebebasan yang mereka miliki dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar kebebasan yang dimiliki orang lain.

 

Penerapan demokrasi di Indonesia didasari oleh sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang dijiwai oleh sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, serta menjiwai sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

 

2. KLASIFIKASI DEMOKRASI

 

a. Berdasarkan titik berat perhatiannya

1) Demokrasi Formal, yaitu suatu demokrasi yang menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara liberal.

2) Demokrasi Material, yaitu demokrasi yang dititikberatkan pada upaya

menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi, sedangkan persamaan dalam bidang politik kurang diperhatikan bahkan kadang-kadang dihilangkan. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara komunis

3) Demokrasi Gabungan yaitu bentuk demokrasi yang mengambil kebaikan serta membuang keburukan dari bentuk demokrasi formal dan material. Bentuk demokrasi ini dianut oleh negara-negara non-blok.

 

b. Berdasarkan ideologi

1) Demokrasi Konstitusional atau Demokrasi Liberal, yaitu demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme. Ciri khas pemerintahan demokrasi konstitusional adalah kekuasaan pemerintahannya terbatas dan tidak diperkenankan banyak melakukan campur tangan dan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Kekuasaan pemerintah dibatasi oleh konstitusi.

2) Demokrasi Rakyat atau Demokraso Proletar, yaitu demokrasi yang didasarkan pada paham marxisme-komunisme. Demokrasi rakyat mencita-citakan kehidupan yang tidak mengenal kelas sosial. Manusia dibebaskan dari keterikatannya kepada pemilikan pribadi. Menurut Mr. Kranenburg demokrasi rakyat lebih mendewakan pemimpin.

 

c. Berdasarkan proses penyaluran kehendak rakyat

1). Demokrasi Langsung, yaitu paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum negara atau undang-undang secara langsung.

2). Demokrasi Tidak Langsung, yaitu paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Penerapan demokrasi seperti ini berkaitan dengan kenyataan suatu negara yang jumlah penduduknya semakin banyak, wilayahnya semakin luas, dan permasalahan yang dihadapinya semakin rumit dan kompleks. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan biasanya dilaksanakan melalui pemilihan umum.

 

 

3. PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI

 

Henry B. Mayo sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo dalam bukunya yang berjudul Dasar—Dasar Ilmu Politik mengungkapkan prinsip dari demokrasi yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis. Adapun, prinsip-prinsip tersebut sebagai berikut.

a. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.

b. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.

c. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.

d. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.

e. Menjamin tegaknya keadilan.

 

Kemudian, menurut Alamudi sebagaimana dikutip oleh Sri Wuryan dan Syaifullah dalam bukunya yang berjudul Ilmu Kewarganegaraan, suatu negara dapat disebut berbudaya demokrasi apabila memiliki soko guru demokrasi sebagai berikut.

a. Kedaulatan rakyat.

b. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.

c. Kekuasaan mayoritas.

d. Hak-hak minoritas.

e. Jaminan hak-hak asasi manusia.

f. Pemilihan yang bebas dan jujur.

g. Persamaan di depan hukum.

h. Proses hukum yang wajar.

i. Pembatasan pemerintahan secara konstitusional.

j. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.

k. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat

 

Prinsip-prinsip demokrasi yang diuraikan di atas sesungguhnya merupakan nilai-nilai yang diperlukan untuk mengembangkan suatu bentuk pemerintahan yang demokratis. Sebaliknya, tanpa prinsip-prinsip tersebut, bentuk pemerintah yang demokratis akan sulit ditegakkan.

 

 Sumber:

BSE Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK edisi revisi 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan



Homeschooling Depok, Homeschooling kak seto, homeschooling Jakarta, homeschooling adalah, homeschooling merupakan contoh pendidikan, homeschooling primagama, homeschooling terdekat, homeschooling Jakarta selatan, homeschooling Jakarta timur, Homeschooling Jakarta pusat, Homeschooling Jakarta barat, Homeschooling Jakarta utara.

HOMESCHOOLING ONLINE

KEJAR PAKET ONLINE

PENDAFTARAN  HOMESCHOOLING SD, SMP, SMA.

PENDAFTARAN KEJAR PAKET A, B, C.

HUBUNGI RUMAH BELAJAR PERMATA ; 081315220161