SD SMP SMA

SD SMP SMA

Kamis, 30 September 2021

RINGKASAN MATERI PPKn KELAS 11 - DINAMIKA PENERAPAN DEMOKRASI PANCASILA


HAKIKAT DEMOKRASI

 

B. Dinamika Penerapan Demokrasi Pancasila

 

1. Prinsip-Prinsip Demokrasi di Indonesia

 

Bagi bangsa Indonesia, pilihan yang tepat dalam menerapkan paham demokrasi adalah dengan Demokrasi Pancasila. Paham Demokrasi Pancasila sangat sesuai dengan kepribadian bangsa yang digali dari tata nilai sosial budaya sendiri. Hal itu telah dipraktikkan secara turun-temurun jauh sebelum Indonesia merdeka. Kenyataan ini dapat kita lihat pada kehidupan sebagian besar masyarakat Indonesia yang menerapkan “musyawarah mufakat” dan “gotong royong” dalam menyelesaikan masalah-masalah bersama yang terjadi di sekitarnya.

 

Pada hakikatnya rumusan Demokrasi Pancasila tercantum dalam sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian totalitas yang terkait erat antara satu sila dan sila yang lainnya (bulat dan utuh). Hal tersebut senada dengan yang diungkapkan oleh Notonegoro yang menyatakan Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Ahmad Sanusi mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

a. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa.

Perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus sesuai dengan nilai-nilai dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

b. Demokrasi dengan kecerdasan.

Pelaksanaan demokrasi lebih menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional.

c. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat.

Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki/memegang kedaulatan itu. Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD.

d. Demokrasi dengan rule of law.

Hal ini mempunyai empat makna penting.

Pertama, kekuasaan negara Republik Indonesia harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth).

Kedua, kekuasaan negara memberikan keadilan hukum (legal justice).

Ketiga, kekuasaan negara menjamin kepastian hukum (legal security).

Keempat, kekuasaan negara mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum (legal interest), seperti kedamaian dan pembangunan.

e. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara.

Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenal semacam pembagian dan pemisahan kekuasaan (division and separation of power), dengan sistem pengawasan dan perimbangan (check and balances).

f. Demokrasi dengan hak asasi manusia.

Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asasi manusia, melainkan terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.

g. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka.

Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka (independen) yang memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya.

h. Demokrasi dengan otonomi daerah.

Otonomi daerah merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan presiden. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara jelas memerintahkan dibentuknya daerah-daerah otonom pada provinsi dan kabupaten/kota. Dengan peraturan pemerintah, daerah-daerah otonom itu dibangun dan disiapkan untuk mampu mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

i. Demokrasi dengan kemakmuran.

Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditujukan untuk membangun negara kemakmuran (welfare state) oleh dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

j. Demokrasi yang berkeadilan sosial.

Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggariskan keadilan sosial bagi semua kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat. Tidak ada golongan, lapisan, kelompok, satuan, atau organisasi yang diberi keistimewaan atau hak-hak khusus.

 

Karakter utama Demokrasi Pancasila adalah sila keempat, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

Dengan kata lain, Demokrasi Pancasila mengandung tiga karakter utama, yaitu kerakyatan, permusyawaratan, dan hikmat kebijaksanaan.

Tiga karakter tersebut sekaligus berkedudukan sebagai cita-cita luhur penerapan demokrasi di Indonesia. Cita-cita kerakyatan merupakan bentuk penghormatan kepada rakyat Indonesia dengan memberi kesempatan kepada rakyat Indonesia untuk berperan atau terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah.

Adapun, cita-cita hikmat kebijaksanaan merupakan keinginan bangsa Indonesia bahwa demokrasi yang diterapkan di Indonesia merupakan demokrasi yang didasarkan pada nilai-nilai ketuhanan, perikemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan.

 

Inti dari demokrasi adalah kedaulatan rakyat, artinya rakyat mempunyai kekuasaan penuh untuk mengelola negara, sehingga kemajuan sebuah negara merupakan tanggung jawab seluruh rakyatnya.

Oleh karena itu, dalam negara demokratis, setiap rakyat atau warga negara berkewajiban untuk:

1. menghargai dan menjunjung tinggi hukum;

2. menjunjung tinggi ideologi dan konstitusi negara;

3. mengutamakan kepentingan negara;

4. ikut serta dalam berbagai bentuk kegiatan politik;

5. mengisi kemerdekaan dan aktif dalam pembangunan.

 

Demokrasi Pancasila memiliki nilai lebih jika dibandingkan dengan demokrasi di negara lain.

Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari Pancasila, yaitu sebagai berikut.

a. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.

b. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.

c. Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.

d. Mewujudkan rasa keadilan sosial.

e. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.

f. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.

g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.

 

Demokrasi Pancasila men dasarkan diri pada paham kekeluargaan dan kegotongroyongan yang ditujukan untuk:

a. kesejahteraan rakyat,

b. mendukung unsur-unsur kesadaran ber-Ketuhanan Yang maha Esa,

c. menolak atheisme,

d. menegakkan kebenaran yang berdasarkan budi pekerti yang luhur,

e. mengembangkan kepribadian Indonesia,

f. menciptakan keseimbangan perikehidupan individu dan masyarakat, jasmani dan rohani, lahir dan batin, hubungan manusia dengan sesamanya dan hubungan manusia dengan Tuhannya.

 

Demikianlah beberapa nilai lebih Demokrasi Pancasila yang merupakan corak khas budaya demokrasi di Indonesia.

 

 

Sumber:

BSE Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK edisi revisi 2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

 

Homeschooling Depok, Homeschooling kak seto, homeschooling Jakarta, homeschooling adalah, homeschooling merupakan contoh pendidikan, homeschooling primagama, homeschooling terdekat, homeschooling Jakarta selatan, homeschooling Jakarta timur, Homeschooling Jakarta pusat, Homeschooling Jakarta barat, Homeschooling Jakarta utara.

HOMESCHOOLING ONLINE

KEJAR PAKET ONLINE

PENDAFTARAN  HOMESCHOOLING SD, SMP, SMA.

PENDAFTARAN KEJAR PAKET A, B, C.

HUBUNGI RUMAH BELAJAR PERMATA ; 081315220161