SD SMP SMA

SD SMP SMA

Minggu, 20 Maret 2022

Ringkasan Materi PPKN kelas 8 - Sumpah Pemuda dalam Bhinneka Tunggal Ika

Memaknai Semangat Kejuangan Pemuda dalam Perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia


Dalam kamus bahasa Indonesia, pemuda adalah orang muda laki-laki. Pemuda dikaitkan dengan Sumpah Pemuda tentunya menyangkut pemuda dan pemudi. Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dalam Pasal 1 dinyatakan bahwa pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. Anak muda mendapatkan lebih banyak tanggung jawab dibandingkan anak-anak, namun masih terikat kontrol orang dewasa. Pada fase dari anak-anak menuju dewasa biasanya melibatkan fase pemberontakan. Dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia, para pemuda telah mampu memanfaatkan fase gejolak kepemudaan untuk diarahkan menjadi daya dorong dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Sejarah mencatat organisasi pergerakan nasional pertama, yaitu Boedi Oetomo, didirikan oleh mahasiswa Stovia di Batavia. Mahasiswa tentunya termasuk dalam golongan pemuda. Gelora untuk berjuang juga diwujudkan dalam bentuk organisasi pemuda lainnya seperti Jong Java, Jong Celebes, Jong Sumateranen Bond, dan lain-lain. 


Makin banyaknya organisasi pemuda yang bermunculan seperti Budi Utomo mendorong kaum intelektual pada saat itu untuk membentuk gerakan yang senada dan turut ambil bagian dalam sejarah pergerakan nasional. Berawal dari aktivis Perhimpuan Pelajar di negeri Belanda dan klub belajar (Aglemen Studie Club) yang dipimpin Soekarno di Bandung, dibentuklah Partai Nasional Indonesia. Selain itu, ada juga Partai Bangsa Indonesia yang kemudian berubah menjadi Partai Indonesia Raya yang berasal dari Indische Studie Club di Surabaya. 

Partai Nasional Indonesia (PNI) didirikan pada tahun 1927. Digawangi oleh tokoh-tokoh besar seperti Ir. Soekarno, Dr. Cipto Mangunkusumo, Ir. Anwari, Sartono SH, Budiarto SH, dan Dr. Samsi, PNI tumbuh dan berkembang menjadi salah satu partai politik berpengaruh pada saat itu. Apabila kita bandingkan tahun berdirinya PNI dan tahun kelahiran Soekarno pada tahun 1901, Soekarno pada pada waktu itu lebih kurang berusia 26 tahun. Usia 26 tahun merupakan usia yang masih muda dan memiliki semangat muda, yaitu semangat untuk mengubah bangsa ini lebih baik. 

PNI sebagai partai nasionalis termasuk mampu berkembang dengan sangat pesat karena semua golongan dirangkul untuk bergabung dan bersatu. PNI makin menunjukkan pengaruhnya dalam melawan penjajahan pada saat itu. Tahun 1927, PNI membentuk sebuah badan koordinasi dari berbagai macam aliran untuk menggalang kesatuan aksi melawan penjajahan. Badan tersebut diberi nama PPPKI atau Pemufakatan Perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia. Selanjutnya, pada tahun 1929, PNI melakukan kongres dan mencetuskan cita-cita sosialisme dan semangat nonkooperasi. Berita ini pun mulai memicu reaksi dari pemerintahan kolonial Belanda. Pemerintah Belanda menangkap para pemimpin PNI, yakni Ir. Soekarno, Gatot Mangkupraja, Maskun, dan Suriadinata. Kemudian, keempat tokoh tersebut disidangkan di pengadilan Bandung pada tahun 1930. Dalam persidangan itu, Ir. Soekarno mengajukan pembelaan dengan menyampaikan pidato yang berjudul Indonesia Menggugat. Hakim pada saat itu adalah Mr. Dr. R. Siegembeek van Hoekelen. Pembela para tokoh Indonesia adalah Sartono SH, Sastromuljono SH, dan Idik Prawiradiputra SH. Namun, karena lemahnya posisi bangsa Indonesia pada saat itu, keempat tokoh itu dinyatakan bersalah dan Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman pidana kepada Ir. Soekarno dengan 4 tahun penjara, Maskun 2 tahun penjara, Gatot Mangkupraja 1 tahun 8 bulan penjara, dan  Suriadinata 1 tahun 3 bulan penjara.

Dinginnya penjara, kejamnya sipir penjara tidak mengubah asa para pemuda Indonesia untuk memperjuangkan kemerdekaan. Bahkan, gerakan perjuangan para pemuda makin gencar dilakukan di seluruh Indonesia. Sejarah mencatat beberapa pejuang nasional yang berjuang dan meninggal di usia muda. 



Sumber: buku bse PPKN Kelas VIII Kemendikbud