SD SMP SMA

SD SMP SMA

Kamis, 08 September 2022

RINGKASAN MATERI PPKN KELAS 8

KEDUDUKAN UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945


UUD pada awalnya lahir untuk membatasi kekuasaan raja yang pada waktu itu berkuasa sewenang-wenang. UUD diperlukan untuk mengatur hak dan kewajiban penguasa untuk memerintah, serta hak dan kewajiban rakyat yang diperintah. UUD diperlukan untuk mengatur jalannya pemerintahan. Jika suatu negara tidak memiliki UUD, dapat dipastikan akan terjadi penindasan terhadap hak asasi manusia.


Latar belakang pembuatan UUD bagi negara yang satu berbeda dengan negara yang lain. Hal ini dapat disebabkan karena beberapa hal, antara lain, sejarah yang dialami oleh bangsa yang bersangkutan, cara memperoleh kemerdekaan bangsanya, situasi dan kondisi pada saat menjelang kemerdekaan bangsanya, dan lain sebagainya.


Menurut pendapat Bryce, hal-hal yang menjadi alasan sehingga suatu negara memiliki UUD sebagai berikut:

1) adanya kehendak para warga negara yang bersangkutan agar terjamin hak-haknya, dan bertujuan untuk mengatasi tindakan-tindakan para penguasa negara tersebut,

2) adanya kehendak dari penguasa negara dan atau rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola atau sistem tertentu atas pemerintah negaranya,

3) adanya kehendak para pembentuk negara baru tersebut agar terdapat kepastian tentang cara penyelenggaraan ketatanegaraannya,

4) adanya kehendak dari beberapa negara yang pada mulanya berdiri sendiri, untuk menjalin kerja sama.


Berdasarkan pendapat Bryce tersebut di atas, motivasi adanya UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah adanya kehendak para pembentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945. Hal ini dimaksudkan agar terjamin penyelenggaraan Ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara pasti (adanya kepastian hukum), sehingga stabilitas nasional dapat terwujud. 


Konstitusi menurut beberapa ahli memiliki arti yang lebih luas dari pada Undang-Undang Dasar (UUD). UUD hanya sebagian dari konstitusi, yaitu konstitusi tertulis. 

Negara Kesatuan Republik Indonesia sangatlah beruntung karena sejak tanggal 18 Agustus 1945 sudah memiliki Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar tertulis yang digunakan untuk mengatur jalannya pemerintahan negara. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan norma hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, yang dijadikan dasar untuk penyusunan peraturan perundang-undangan.


UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan sebagian dari hukum dasar, yaitu hukum dasar tertulis. Di samping hukum dasar yang tertulis, masih ada hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis. Hukum dasar tidak tertulis biasa disebut konvensi (kebiasaan dalam penyelenggaraan ketatanegaraan). Salah satu contoh dari konvensi adalah pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan DPR.

Negara kita menganut prinsip bahwa konvensi tidak dibenarkan apabila bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Konvensi biasanya merupakan aturan-aturan pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dari praktik penyelenggaraan ketatanegaraan. 


Sebagai hukum dasar, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berkedudukan sebagai sumber hukum dan merupakan hukum dasar yang menempati kedudukan tertinggi. Dalam kedudukannya sebagai sumber hukum yang tertinggi, setiap peraturan perundang-undangan di bawah UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 harus berlandaskan dan bersumberkan pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, alat mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah yang berlaku itu sesuai atau bertentangan dengan ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai hukum dasar tertinggi, segala peraturan perundangan di bawah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak boleh bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal (Pasal II Aturan Tambahan). Pembukaan dan Pasal-pasal merupakan satu kebulatan yang utuh, dengan kata lain merupakan bagian-bagian yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan.


Lebih jelasnya tentang sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tergambar seperti berikut ini.

a) Pembukaan

Pembukaan: Terdiri dari atas 4 Alinea

b) Pasal-Pasal:

• Sebelum diubah 16 bab, setelah diubah menjadi 21 bab.

• Sebelum diubah terdiri dari atas 37 pasal, setelah diubah menjadi 73 pasal.

• Sebelum diubah terdiri dari atas 49 ayat, setelah diubah menjadi170 ayat.

• Sebelum diubah terdiri dari atas 4 pasal Aturan Peralihan, setelah diubah menjadi 3 pasal Aturan Peralihan.

• 2 ayat Aturan Tambahan berubah menjadi 2 pasal aturan tambahan.



*****


Sumber: bse Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VIII - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI