SD SMP SMA

SD SMP SMA

Senin, 18 Maret 2024

Materi IPS Kelas 7 - Sumber Daya Tambang

MATERI IPS KELAS 7

SUMBER DAYA ALAM TAMBANG

Di Indonesia, penggolongan barang tambang didasari oleh UU No. 11 Tahun 1967 tentang pertambangan, terdiri dari tiga golongan yaitu golongan A, B, dan C.

Bahan galian/tambang golongan A dikelola oleh pemerintah bekerja sama dengan pihak swasta serta penting untuk keamanan dan pertahanan negara, contohnya minyak bumi dan gas.

Bahan galian/tambang golongan B digunakan untuk memenuhi hajat hidup orang banyak, contohnya perak, emas, dan tembaga.

Bahan galian/tambang golongan C merupakan bahan tambang yang digunakan dalam kegiatan industri dan secara tidak langsung memengaruhi hajat hidup masyarakat, contohnya batu, pasir dan batu kapur. 

Kegiatan pertambangan dapat dilakukan setelah melalui berbagai tahapan yang meliputi:
- prospeksi
- eksplorasi
- eksploitasi
- pengolahan

Prospeksi adalah kegiatan penyelidikan dan pencarian untuk menemukan endapan bahan galian atau mineral berharga.

Eksplorasi adalah kegiatan untuk mengetahui ukuran, bentuk, posisi, kadar rata-rata dan besarnya cadangan dari endapan bahan galian atau mineral yang telah ditemukan.

Eksploitasi adalah kegiatan penambangan yang meliputi aktivitas pengambilan dan pengangkutan endapan bahan galian atau mineral berharga sampai ke tempat penimbunan dan pengolahan.

Pengolahan adalah aktivitas untuk memurnikan atau meninggikan kadar bahan galian dengan jalan memisahkan mineral berharga dan yang tidak berharga.

Sumber: medianekita.com
Rangkuman Materi IPS Kelas 7 SMP/MTs Kurikulum Merdeka Tema 3 Perubahan Potensi Sumber Daya Alam